Berlaku 20 Maret, Bantuan Kendaraan Listrik Berlaku Satu Kali per KTP
Pemerintah akan mulai memberikan bantuan kendaraan listrik untuk mobil, motor, dan bus berbasis baterai mulai 20 Maret 2022. Bantuan tersebut hanya akan berlaku untuk satu Nomor Induk Kependudukan atau Kartu tanda Penduduk (KTP).
"Bantuan ini hanya berlaku untuk satu kali belanja, jadi satu NIK, tidak bisa dia beli kemudian dijual lagi," ujar Menteri Perindustrian, gus Gumiwang Kartasasmita saat konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3).
Agus mengatakan pihaknya sudah menyiapkan skema penyaluran bantuan kendaraan listrik. Skema tersebut melibatkan beberapa lembaga termasuk perbankan, produsen, dan regulator.
"Kami sudah siap untuk itu, sehingga kami bisa memastikan bantuan diterima orang-orang yang berhak," ujarnya.
Agus mengatakan,akan mengumumkan pedoman umum program bantuan kedaraan listrik pekan depan sebelum 20 Maret.
Adapun kuota bantuan tersebut diberikan untuk 200 ribu kendaraan motor listrik berbasis baterai listrik, konversi motor listrik 50 ribu unit, 35.900 unit mobil berbasis baterai listrik, dan juga 138 unit bus berbasiskan kendaraan baterai. Kuota tersebut berlaku hingga Desember 2022.
Besar Bantuan
Pemerintah belum menjelaskan secara rinci besar bantuan yang akan diberikan untuk mobil dan bus listrik. Bantuan untuk mobil dan bus listrik akan diberikan melalui insentif kebijakan fiskal seperti pajak.
Namun demikian, bantuan pembelian motor listrik baru mencapai Rp 7 juta per unit. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, terdapat dua program bantuan pemerintah untuk kepemilikan motor listrik. Keduanya, yakni pembelian sepeda motor listrik baru dan konversi sepeda motor konvensional ke listrik masing-masing sebesar Rp 7 juta per unit.
"Motor listrik yang mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40% atau lebi," ujar Febrio dalam Konferensi Pers, Senin (6/3).
Febrio menegaskan bahwa produsen motor listrik juga tidak boleh menaikkan harga jualnya saat program diberlakukan.
Sementara itu, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan jika aturan rinci dan besaran bantuan kendaraan listrik akan diumumkan secara rinci sebelum 20 Maret 2022.
Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi, Luhut binsar Pandjaitan, mengatakan penjualan kendaraan listrik berbasis baterai atu KBLBB belum dapat berjalan cepat meskipun telah terbit Peraturan Presiden Nomor 55 2019 tentang Percepatan KBLBB. Dia mengatakan, Indonesia memiliki ketersediaan bahan baku yang melimpah. Hal ini akan menciptakan tenaga kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menurut Luhut, adopsi massal kendaraan listrik menjadi faktor krusial dalam mencapai ambisi tersebut. Namun adopsi massal belum berjalan dengan cepat karena harga kendaraan listrik masih mahal.
"Oleh karena itu, kami semua hadir di sini untuk membuat sejarah baru dengan berinisiatif memberikan rogram insentif motor listrik sebagai langkah awal untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan otomotif yang baru," ujarnya.
Berdasarkan laporan Electric Vehicle Incentives dari tim peneliti University of California (UC), skema subsidi kendaraan listrik sudah diberlakukan di sejumlah negara pasar utama setidaknya sejak 2019.