Teten: 15% Pelaku UMKM Jual Baju Bekas Impor, Terbanyak dari Jepang

Nadya Zahira
13 Maret 2023, 18:06
Pedagang menjaga pakaian bekas (Thrifting) yang dijual di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat, (15/10/2021).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pedagang menjaga pakaian bekas (Thrifting) yang dijual di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat, (15/10/2021).

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM mengungkapkan sebanyak 12-15% pelaku usaha kecil menengah menjual impor baju bekas atau thrifting. Impor tersebut paling banyak berasal dari kawasan Asia khususnya Jepang.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan, hal itu terjadi karena  thrifting pakaian impor ilegal banyak diminati oleh masyarakat, teruatama kalangan muda.

"Yang paling besar melakukan thrifting pakaian impor ilegal sebenarnya adalah pakaian bekas, hal ini akan mengganggu sektor industri yang padat karya," ujar Teten dalam Konferensi Pers terkait Thrifting, di Gedung KemenkopUKM, Jakarta, Senin (13/3). 

Maka dari itu, Teten menegaskan jika usaha thrifting pakaian impor ilegal terus berlangsung akan berdampak pada pengurangan pasar industri dalam negeri. Penurunan kinerja industri tekstil dan produk tekstil akan berdampak pada bertambahnya jumlah karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

"Sehingga kalau market ini diambil oleh produk dari luar, akan banyak pengangguran, kalau banyak pengangguran daya beli masyarakat akan turun, selain itu ekonomi nasional juga akan terganggu, dan masyarakat juga akan sulit mendapatkan lapangan kerja " ujar Teten.

Dia mengatakan, pusat penjualan thrifting ada di Pasar Baru Jakarta. Namun demikian, sejumlah daerah juga marak ditemukan penjualan thrifting.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang UKM Hanum Harimba Rachman mengatakan adanya penjualan thrifting khususnya pakaian impor ilegal ini merupakan tantangan ekonomi. Apalagi Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo telah mengungkapkan bahwa ada kemungkinan PHK pada industri tekstil akibat penurunan permintaan, yang salah satu penyebabnya adalah dari adanya usaha tersebut.

"Oleh sebab itu, kita usulkan kebijakan yakni, TPT masuk dalam lartas atau larangan terbatas, dan mengoptimalkan Satgas, serta ada pembatasan penjualan di media sosial tentang thrifting ilegal impor ini. Lalu kita literasi ke masyarakat untuk menggunakan produk Indonesia," ujarnya.

Mengutip data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas meroket 607,6% (yoy) pada Januari-September 2022. Besarnya nilai impor baju bekas ini bahkan mengalahkan nilai impor pakaian dan aksesorisnya (rajutan) serta pakaian dan aksesorisnya (non-rajutan). Nilai impor kedua produk itu malah mengalami penurunan.

Reporter: Nadya Zahira

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...