Kemenperin Sayangkan Keputusan Bea Cukai Lelang Tekstil Bekas Impor

Tia Dwitiani Komalasari
4 Oktober 2023, 12:04
Kementerian Perdagangan menyita sejumlah baju, sepatu, dan tas bekas senilai Rp 10 miliar untuk dimusnahkan di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3).
Humas Kemendag
Kementerian Perdagangan menyita sejumlah baju, sepatu, dan tas bekas senilai Rp 10 miliar untuk dimusnahkan di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyayangkan pelaksanaan lelang tekstil dan produk tekstil (TPT) impor yang dikategorikan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok melelang produk TPT impor. 

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan dirinya mendapatkan penjelasan bahwa produk TPT yang dilelang antara lain berupa limbah tekstil, ragam celana, ragam baju, taplak meja, cover sofa, hingga sarung bantal. Selain itu terdapat pula produk alas kaki bayi dan kaos kaki.

"Bila melihat ragam produk TPT yang dilelang, maka perlu dicek kembali apakah merupakan barang impor ilegal," kata Febri dalam siaran pers Rabu (4/10).

Dia mengatakan, Kemenperin mengusulkan untuk melakukan pemusnahan apabila barang tersebut merupakan impor tekstil ilegal. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu pasar dalam negeri.

"Apalagi jika telah berlaku SNI wajib terhadap produk tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan, lelang BMMN berupa produk TPT perlu dikoordinasikan dengan Kemenperin. Hal ini untuk mengontrol aliran produk-produk TPT yang tidak sesuai SNI maupun berasal dari impor ilegal, agar tidak masuk ke
pasar dalam negeri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...