Menperin: Penerima Subsidi Motor Listrik Harus UMKM

Tia Dwitiani Komalasari
14 Maret 2023, 17:13
Pengunjung mengendarai sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Pengunjung mengendarai sepeda motor listrik pada pameran Indonesia Internasional Motor Show (IIMS) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta akan mulai diberlakukan pada 20 maret 2023. Namun demikian, tidak semua warga dan produsen berhak mendapatkan subsidi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa syarat subsidi motor listrik memiliki tingkat komponen dalam negeri atau TKDN sebesar 40%. Selain itu, penerima manfaat subsidi motor listrik juga harus UMKM.

"Selain TKDN 40%, penerima manfaat subsidi juga harus UMKM," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/3).

Subsidi motor listrik akan diberikan untuk dua program yaitu pembelian baru dan konversi. Subsidi akan diberikan untuk pembelian 200.000 motor listrik sejak 20 Maret hingga Desember 2022. Sementara kuota konversi motor listrik sebesar 50.000 unit.

Agus mengatakan, saat ini ada tiga produsen atau merek motor listrik yang sudah memenuhi komponen TKDN 40% yaitu Gesits, Volta, dan Selis. Namun demikian, kemungkinan terdapat penambahan merek motor yang akan mendapatkan subsidi.

"Kita dapat informasi bahwa banyak produsen-produsen lain yang punya komponen lokalnya lebih dari 40 persen sehingga mereka bisa masuk untuk mendapatkan subsidi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemberian insentif sepeda motor listrik baru diprioritaskan untuk masyarakat produktif. Mereka di antaranya penerima Kredit Usaha Rakyat, Bantuan Produktif Usaha Mikro, Bantuan Subsidi Upah, termasuk keluarga penerima subsidi listrik (450VA dan 900VA).

Katadata.co.id menghimpun merek dan harga motor listrik yang berhak mendapatkan subsidi. Harga yang tertera belum mendapatkan potongan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit.

1. Gesits

Gesits G1: Rp 28 Juta

Dikutip dari situs resminya, Motor listrik Gesits menggunakan tenaga listrik dengan daya motor 5KW. Sekali pengisian daya, motor listrik Gesits bisa digunakan untuk berkendara sejauh sekitar 50 kilometer untuk baterai tunggal dan 100 kilometer untuk baterai ganda.

Performa Gesits G1 bisa mencapai kecepatan maksimal kurang lebih 70 km/jam. Pengisian daya baterai motor listrik Gesits hanya membutuhkan waktu 3-4 jam saja sampai baterai terisi penuh. Pengguna motor listrik Gesits juga bisa melakukan swap baterai di sejumlah SPBU jaringan Pertamina.

2. Volta

Volta Virgo: Rp 15,4 juta

Volta 401: Rp 14,9 juta

Dilansir dari situs resminya, Volta 401 memiliki slot baterai ganda atau double slot battery. Performa motor listrik ini memiliki jarak tempuh sampai dengan 123 km. Kecepatan maksimal diperkirakan 60 km per jam.

Sedangkan Volta Virgo memiliki slot baterai ganda. Motor listrik ini memiliki kecepatan maksimum 55 km per jam dan jarak maksimal 60 km.

3. Selis

Go Plus Single Lithium: Rp 31 juta

Go Plus Double Lithium: Rp 39 juta

E-Max Baterai Lithium: Rp 16,9 juta

E-Max Double Lithium: Rp 28 juta

Agats: Rp 19,9 juta

Dilansir dari situs resminya, Go Plus Double Lithium memiliki kecepatan Maksimal 80 km/jam dan bisa menempuh hingga 140 km. Sementara Go Plus Single Lithium hanya bisa menempuh maksimal 70 km. Motor listrik ini menggunakan Lithium Charger 60 volts dengan durasi charger maksimal 5 jam.

E-Max Double Lithium memiliki Kecepatan maksimal 50 km/h dan bisa menempuh 120 km. Sementara E-Max Single Lithium hanya bisa menempuh 60 km. Kapasitas angkut motor listrik ini mencapai 225 kg Selis Agats memiliki Baterai 72 Volts 20 ah (Sealed lead acid ). Kecepatan motor ini mencapai 60 km per jam dengan jarak tempuh 50 km dan daya angkut maksimal 200 kg.

Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia (AISI) menyebut, penjualan sepeda motor listrik di Indonesia sebenarnya belum begitu menggembirakan. Dari data yang dihimpun AISI, terdapat 31.827 unit motor listrik pada Oktober 2022. Motor yang tercatat itu berdasarkan Sertifikasi Registrasi Uji Type (SRUT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Reporter: Nadya Zahira

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...