Jokowi Instruksikan Cari Dalang Impor Baju Bekas, Ganggu Industri TPT
Pemerintah tengah melakukan investigasi terhadap impor ilegal barang bekas atau thrifting yang dinilai mengganggu pertumbuhan industri dalam negeri. Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan para menterinya untuk mencari dalang dibalik praktik impor baju bekas.
“Sudah saya perintahkan untuk cari betul sumbernya, dan ini seharusnya sehari dua hari sudah ketemu,” ujar Jokowi saat ditemui usai membuka acara Business Matching 2023 dan Penyerahan Penghargaan P3DN di Istora Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/3).
Jokowi mengatakan, barang-barang bekas impor tersebut tentu sangat mengganggu kinerja industri tekstil dalam negeri. “Itu tentu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu,” ujarnya.
Masuk Jalur Tikus
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pelarangan impor barang bekas bertujuan untuk melindungi industri kecil menengah atau IKM.
"Keberadaan impor barang ilegal itu menyebabkan industri kecil dan menengah kita yang terpuruk karena produk mereka jadi tidak laku, padahal harga dan kualitasnya lebih baik," ujarnya saat ditemui di acara Business Matching 2023, Jakarta, Rabu (15/3).
Febri mengatakan, saat ini Kemenperin telah membuat tim pengawasan untuk menindaklanjuti aktivitas impor barang ilegal tersebut. Selain itu, dia menduga bahwa barang impor ilegal tersebut masuk melalui jalur tikus di laut atau di darat seperti yang sering terjadi di Kalimantan.
"Dugaan kami barang impor ilegal itu masuk dari jalur tikus di laut, atau di darat seperti di Kalimantan, atau juga di tengah perairan. Maka nantinya barang-barang impor yang masuk kesini akan dicek betul melalui kode HS nya, apakah memang itu boleh masuk," ujarnya.
Selain itu, Febri mengatakan bahwa impor pakaian bekas merupakan yang paling digemari oleh masyarakat Indonesia terlebih kalangan anak muda, dibandingkan dengan komodita lainnya.
"Yang paling banyak di impor dari barang bekas itu ya pakaian, kemudian baru sepatu," ujarnya.
Adapun menurut data Badan Pusat Statistik atau BPS, dalam lima tahun terakhir impor pakaian bekas dan barang tekstil bekas (kode HS 63090000) cenderung menurun.
Volume dan nilai impor pakaian bekas ke Indonesia sempat memuncak pada 2019. Namun, angkanya turun drastis pada 2020 seiring dengan munculnya pandemi Covid-19.