Daihatsu Ungkap Alasan Belum Investasi Kendaraan Listrik di Indonesia
Daihatsu masih belum berencana untuk investasi kendaraan listrik atau electric vehicle di Indonesia. Padahal, pemerintah Indonesia sudah menyiapkan insentif dan juga tengah giat mengajak investor untuk investasi kendaraan listrik di tanah air.
Chairman Daihatsu Motor Co., Ltd, Matsubayashi Sunao, mengatakan pihaknya akan berupaya menghadirkan kendaraan listrik di Indonesia. Namun, untuk merealisasikannya diperlukan kerja keras lagi.
Sunao menjelaskan, kerja keras yang dimaksud yaitu menyiapkan line up produksi agar bisa sesuai dengan daya beli masyarakat. Hal ini yang menjadi pengganjal Daihatsu belum bisa berinvestasi kendaraan listrik di Indonesia.
“Selain itu, Daihatsu belum memproduksi kendaraan listrik di Jepang. Rencananya tahun depan baru akan memulai produksi kendaraan listrik” ujar Sunao saat bertemu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Tokyo, seperti dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Perindustrian, Kamis (8/6).
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah Indonesia berjanji akan membantu perusahaan otomotif asal Jepang yang berinvestasi di Indonesia. Pemerintah telah menyiapkan berbagai fasilitas insentif pengembangan kendaraan listrik.
Agus mengatakan, pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan program insentif untuk pembelian mobil dan motor listrik. Namun demikian, kendaraan tersebut harus mampu memenuhi ketentuan minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.
“Kami berharap Daihatsu dapat ikut berpartisipasi, karena baru ada dua perusahaan yang eligible masuk dalam program ini,” ujar Agus.
Agus mengatakan, Indonesia dan Jepang terus berupaya meningkatkan kerja sama di bidang otomotif. Dia berharap, Sinergi tersebut dapat menumbuhkan inovasi-inovasi pada sektor otomotif, termasuk dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik di ASEAN.
“KTT ASEAN lalu, terdapat kesepakatan antara para pemimpin untuk pengembangan ekosistem EV di ASEAN. Dalam hal ini, Indonesia akan menjadi pemimpin ASEAN untuk pengembangan ekosistem EV,” ujarnya.
Agus menuturkan, pemerintah juga telah merilis Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau Battery Electric Vehicle sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan tersebut mewajibkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, untuk membelanjakan anggaran untuk kendaraan listrik.
"Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi tersebut sebagai upaya mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," kata Agus.