Yusrizki Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Kadin Tunjuk Pjs Ketua Komite
Kamar Dagang Industri atau Kadin Indonesia menunjuk Dharsono Hartono sebagai pejabat sementara atau Pjs Ketua Komite Energi Baru Terbarukan atau EBT. Penunjukan tersebut diputuskan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Komite Tetap EBT Kadin Indonesia, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan, mengatakan Kadin Indonesia akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik," ujar Yukki melalui keterangan tertulis Kamis (15/6).
Dia mengatakan, Komite Tetap EBT akan tetap berjalan dengan baik meskipun insiden ini tengah diproses di lembaga penegak hukum. Komite EBT akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia.
"Hal ini dikarenakan kasus hukum tersebut menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi," ujarnya.
Yukki mengatakan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan untuk menjamin bahwa program kerja tetap berjalan. Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia.
"Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.