Jusuf Hamka Bakal Bangun Tol Baru Jika Pemerintah Bayar Utang Rp 800 M
Pengusaha Jalan Tol Jusuf Hamka meminta pemerintah untuk segera melunasi utang kepada perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP sekitar Rp 800 miliar. Jusuf Hamka berencana untuk membangun tol baru dam memanfaatkan uang tersebut untuk kegiatan kemanusiaan.
“Kita akan buat jalan tol baru, kita manfaatkan uangnya juga untuk kegiatan kemanusiaan, kita buat jalan tol kan untuk kemaslahatan umat juga,” kata Jusuf saat ditemui di Sumedang, Jumat (23/6).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah merespons keluhan Jusuf Hamka. Mahfud mempersilakan pengusaha itu untuk menagih utang pemerintah terhadap perusahaannya secara langsung ke Kementerian Keuangan.
Oleh sebab itu, Jusuf Hamka berharap agar Menteri Keungan Sri Mulyani segera memproses terkait utang yang telah ia tagihkan kepada pemerintah.
“Mudah-mudahan Ibu Sri Mulyani juga punya irama yg sama. Kita berharap tentunya dibayar sih, supaya kita bisa terus memanfaatkan uang itu,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum memberikan kepastian terkait pembayaran utang kepada Jusuf Hamka. Menurut dia, tagihan utang kepada negara oleh Jusuf Hamka merupakan bagian dari persoalan masa lalu terkait penyelamatan bank pada era krisis moneter 1998.
Ia lantas menyoroti aset-aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI yang hingga kini belum sepenuhnya kembali ke negara.
Meski demikian, Sri Mulyani mengaku tak menutup mata terkait proses hukum yang diajukan oleh pihak terkait, termasuk Jusuf Hamka. Namun, dirinya merasa perlu mempelajari secara teliti masalah ini.
Utang negara kepada Jusuf Hamka bermula dari kepemilikan deposito CMNP di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama sebesar Rp 78 miliar. Namun, bank Yama menjadi salah satu korban Krisis Moneter 1998.
Bank tersebut sebetulnya mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI untuk mengembalikan dana nasabah. Namun, Jusuf Hamka mengatakan, deposito CMNP tak dibayarkan karena pemerintah menyebut ada afilisasi antara perusahaan dengan Bank Yama.
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, deposito CMNP di Bank Yama saat itu tidak mendapatkan penjaminan pemerintah. Pasalnya, pemilik CMNP dan Bank Yama adalah orang yang sama, yakni Siti Hardianti Rukmana atau Mbak Tutut yang merupakan anak Presiden Soeharto.
Lantaran afiliasi tersebut, maka permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN.
Jusuf Hamka yang tak terima dengan keputusan tersebut lantas menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012. Hasilnya, CMNP menang dalam gugatan tersebut dan pemerintah harus membayarkan deposito milik CMNP beserta bunganya sebesar 2% per bulan.