Kronologi Kisruh Tagih Menagih Utang antara Jusuf Hamka dan Kemenkeu

Agustiyanti
15 Juni 2023, 14:26
jusuf hamka, utang negara, kemenkeu
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pengusaha Jusuf Hamka menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait utang negara ke perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP sebesar Rp 800 miliar di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Selasa (13/6). Mahfud menjelaskan, ia telah mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat. Perintah ini, disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat internal pada 23 Mei 2022.

Polemik antara pengusaha Jusuf Hamka dengan Kementerian Keuangan terkait tagihan utang negara ke PT Citra Marga Nusphala Tbk atau CMNP belum menemui titik terang. Kementerian Keuangan belum memberikan kejelasan terkait rencana pembayarannya dan justru mengaitkan tagihan tersebut dengan utang tiga perusahaan Grup Citra yang terafiliasi dengan Siti Hadijanti Rukmana alias Tutut Soeharto kepada negara. 

Curahan hati Jusuf Hamka yang sulit menagih utang negara kepada perusahaannya selama bertahun ramai sejak pekan lalu. Padahal, CMNP telah mengantongi ketetapan hukum tetap pada 2010 yang mewajibkan pemerintah untuk membayarnya. 

Kronologi Utang Negara ke Perusahaan Jusuf Hamka

Utang negara terhadap CMNP milik Jusuf Hamka bermula dari penempatan deposito sebesar Rp 78 miliar berpuluh tahun lalu di Bank Yama. Bank yang didirikan dan dimiliki Siti Hardianti Rukmana alias Tutut Soeharto ini kemudian dilikuidasi saat krisis moneter 1998.

Bank Yama sebetulnya saat itu mendapatkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, deposito CMNP tak mendapat penjaminan karena pemerintah pada saat itu melihat ada afilisasi antara perusahaan dengan Bank Yama.

Pemilik CMNP dan Bank Yama adalah orang yang sama, yakni Siti Hardianti Rukmana atau Mbak Tutut yang merupakan anak Presiden Soeharto. Lantaran afiliasi tersebut,  maka permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

CMNP kemudian mengajukan gugatan yang dimenangkan pengadilan. Putusan Pengajuan Kembali dari Mahkamah Agung pada 2010 akhirnya memerintahkan pemerintah mengembalikan deposito dan giro perusahaan yang mencapai Rp 78 miliar. Pemerintah bahkan diwajibkan untuk membayarkan denda 2% per bulan. 

Meski keputusan hukum sudah dikantongi CMNP, pemerintah tak juga membayarkan utang tersebut. Jusuf Hamka yang mengambilalih CMNP sejak 2012 kemudian menyurati pemerintah untuk menagih utang tersebut.

Menurut Jusuf Hamka, pihaknya sebenarnya sudah membuat kesepakatan dengan Kementerian Keuangan di era Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 2015 terkait rencana pembayaran utang pemerintah tersebut. CMNP bahkan rela memberikan diskon pembayaran utang dan bunganya dari seharusnya Rp 400 miliar  menjadi Rp 179 miliar.  

Namun, utang tersebut tak kunjung dibayarkan pemerintah. Jusuf Hamka juga mengaku sudah pernah bertemu dengan Menteri keuangan Sri Mulyani terkait utang negara tersebut tetapi hingga kini tak mendapatkan kejelasan. 

"Sekarang sudah berlarut-larut, saya tidak mau lagi Rp 179 miliar. Rp 800 miliar itu perhitungan deposito awal Rp 78 miliar dengan denda 2% per bulan sejak awal," kata dia. 

Kemenkeu Kaitkan Tagihan Utang Jusuf Hamka dengan Tutut Soeharto dan BLBI

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (12/6) telah memberikan respons terkait tagihan utang Jusuf Hamka. Namun, ia hanya mengatakan perlu mempelajarinya secara teliti tanpa memberikan kepastian terkait pembayarannya.

Sri Mulyani saat itu mengatakan bahwa tagihan utang kepada negara oleh Jusuf Hamka merupakan bagian dari persoalan masa lalu terkait penyelamatan bank pada era krisis moneter 1998. Ia justru menyinggung aset-aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hingga kini belum sepenuhnya kembali ke negara.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban bahkan sempat menyinggung tagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI Rp 775 miliar ketiga ditanya terkait tagihan utang negara kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Namun belakangan, ia mengklarifikasi utang tersebut tak ditagihkan kepada Jusuf Hamka tetapi Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...