Jokowi Panggil Menteri Bahas Perdagangan Digital dan Tiktok Shop
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat internal kabinet terkait kebijakan pengaturan pernigaan elektronik di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (25/9). Salah satu yang menjadi pembahasan adalah mengenai Tiktok Shop.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhit Binsar Pandjaitan dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Teten Masduki.
Selain itu, hadir pula Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej.
"Ratas kali ini mengenai digital, e-commerce," kata Zulkifli kepada para awak media di Istana Kepresidenan,
Dia menambahkan, topik yang dibicarakan dalam ratas itu mencakup pembahasan Tiktok Shop dan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020. Revisi Permendag tersebut akan mencantumkan sejumlah aturan terkait social commerce seperti TikTok Shop.
"Semuanya akan dibahas, masak hanya satu (TikTok Shop)," ujar Zulkifli saat menjawab pertanyaan awak media.
Pembahasan mengeni TikTok Shop pada ratas tersebut dipertegas oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi yang hadir dalam pertemuan kabinet itu. "Ya, TikTok. Ratas mengenai perniagaan sistem elektronik," ujar Budi.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 rampung bulan ini. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyampaikan draf revisi beleid tersebut kini berada di Kementerian Sekretariat Negara.
Artinya, draf tersebut telah disetujui oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan melalui proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Drafnya sudah sampai ke Presiden, tunggu saja. Nanti setelah keluar izin dari presiden dan prakarsa dari presiden, Pak Mendag tandatangan lagi," kata Isy di SMESCO Convention Hall, Kamis (21/9).
Adapun Permendag Nomor 50 tahun 2020 mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui elektronik atau PPMSE.
Pertimbangan untuk revisi Permendag tersebut adalah praktek perdagangan cross border melalui pasar daring dan media sosial. Perdagangan cross border adalah perdagangan langsung antara penjual di luar negeri dengan pembeli di dalam negeri
Maka dari itu, Isy memaparkan salah satu revisi dalam Permendag Permendag Nomor 50 tahun 2020 adalah penjelasan nomenklatur social commerce di dalam negeri. Deskripsi tersebut dibutuhkan setelah TikTok melakukan praktek penjualan daring.