Harga Gula Capai Rekor Baru Rp 15.310/Kg, Pemerintah Anggap Terkendali
Badan Pangan Nasional atau NFA mendata rata-rata nasional harga gula konsumsi menyentuh rekor tertinggi atau senilai Rp 15.310 per kilogram per hari ini. Meski begitu, pemerintah menilai angka tersebut masih dalam kondisi yang terkendali.
Secara bulanan, rata-rata nasional harga gula konsumsi per bulan ini menyentuh nilai Rp 14.920 per kilogram (Kg). Angka tersebut naik 4,11% atau tumbuh Rp 590 per Kg dibandingkan capaian September 2022 senilai Rp 14.330 per Kg.
"Kami memang lagi menaikan harga gula. Kalau harga tebu dinaikkan, apakah petani senang? Kalau senang, petani akan meningkatkan produksi atau tidak? Kami lagi menunggu momentum peningkatan produksi itu," kata Kepala NFA Arief Prasetyo Adi di Hotel DoubleTree by Hilton, Jumat (29/7).
Arief menyampaikan pemerintah telah menaikkan Harga Eceran Tertinggi atau HET tebu menjadi Rp 12.500 per Kg. Sementara itu, HET gula konsumsi menjadi Rp 14.500 per kg.
NFA mendata saat ini hanya ada satu provinsi dengan rata-rata harga gula konsumsi di bawah HET, yakni Jawa Timur atau senilai Rp 14.230 per Kg. Adapun, provinsi dengan rata-rata harga gula konsumsi tertinggi adalah Papua yang mencapai Rp 18.990 per Kg.
Oleh karena itu, Arief menilai harga gula yang konsisten tumbuh sejak Desember 2022 tersebut masih terkendali. Arief berkomitmen akan menstabilkan harga gula konsumsi saat target volume produksi telah dicapai produsen lokal.
Arief mengayakan sebagian masyarakat harus dibantu dengan adanya implementasi strategi tersebut. Oleh karena itu, Arief menyatakan menggelar bantuan pangan melalui Perum Bulog dan ID FOOD.
"Masyarakat berpenghasilan terendah sudah kami tolong dengan memberikan pangan secara cuma-cuma ke 21,3 juta orang," katanya.
Untuk diketahui, NFA resmi menaikan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat konsumen dan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen untuk gula konsumsi sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023.
Adapun penyesuaian harga dalam Perbadan 17 Tahun 2023 tersebut menetapkan HAP gula konsumsi terbaru senilai Rp 12.500 per kilogram (kg) di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp 14.500 per kg, serta Rp 15.500 per kg khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).
Arief mengatakan kenaikan harga acuan sebesar Rp 1.000 per kg tersebut telah melalui pembahasan dan diskusi serta masukan dari berbagai stakeholder pergulaan.
Kenaikan harga acuan berdasarkan perhitungan Biaya Pokok Produksi yang mempertimbangkan kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi yang harus dikeluarkan.
“Regulasi yang kita keluarkan tentunya telah mendapat masukan dari berbagai pihak, ” ujar Arief dalam keterangan resminya, Rabu (9/8).