Mendag Susun Daftar Barang yang Boleh Diimpor Melalui E-Commerce

Andi M. Arief
3 Oktober 2023, 15:15
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengunjungi Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10)
Andi M. Arief/Katadata
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengunjungi Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10)

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masih membahas daftar positif Peraturan Menteri Perdagangan No. 31/2023. Daftar positif tersebut terdiri dari barang-barang di bawah harga US$ 100 yang boleh diimpor langsung dari penjual asing melalui pembelian di e-commerce.

Sebagai informasi, Permendag no.31/2023 melarang e-commerce memfasilitasi transaksi langsung dari penjual asing ke pembeli domestik (cross border) dengan nilai barang kurang dari US$ 100 per unit. Namun demikian, ada sejumlah barang yang masih diperbolehkan untuk dijual cross border. Barang-barang yang masuk daftar positif tersebut tidak diproduksi di dalam negeri.

Pemerintah belum secara resmi mengeluarkan daftar positif tersebut meskipun Permendag 31/2023 sudah diterbitkan. Menurut Zulkifli, daftar positif tersebut akan dibahas dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Dari diskusi itu, nanti kami lihat mana yang boleh dan mana yang enggak bole dimmpor langsung," kata Zulkifli di Pasar Grosir Cikini, Selasa (3/10).

Dia mengatakan, Presiden Jokowi akan menghadiri rapat terbatas terkait maraknya barang impor di pusat perdagangan. Berdasarkan penelusuran Katadata, ratas tersebut akan dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Zulkifl menilai ratas tersebut penting lantaran belum ada perubahan signifikan di pusat perdagangan pasca penerbitan Permendag No. 31/2023. Adapun, pusat perdagangan yang dimaksud Zulkifli adalah Pasar Grosir Cikin.

"90% perusahaan itu UMKM dan keberpihakan kami terhadap UMKM tidak boleh ditawar-tawar. Kita bina dan kembangkan agar mereka bisa menguasai pasar domestik," kata Zulkifli.

Pro dan Kontra Daftar Positif

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku tidak menyetujui pembentukan daftar positif tersebut. Teten justru mengusulkan agar pemerintah mengenakan bea masuk atas seluruh produk impor, termasuk barang di bawah nilai US$ 100.

Di samping itu, Teten menyinggung soal tarif bea masuk yang rendah. Selain itu, tidak ada batas minimum produk impor yang bisa masuk ke Indonesia, termasuk lewat e-commerce.

Hal itu membuat produk impor dengan harga jauh lebih murah masuk ke pasar Indonesia. UMKM tentu tidak akan sanggup bersaing dengan pebisnis asing seperti ini.

Menurutnya seluruh negara memberlakukan pengenaan bea masuk untuk produk impor. “Sekarang ini Indonesia selalu memberi karpet merah untuk produk impor,” ujar Teten di kantornya, Jakarta, Senin (14/8).


Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...