Paling Lambat 21 November, Belum Ada Daerah yang Mengumumkan UMP 2024

Andi M. Arief
16 November 2023, 15:25
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Ilustrasi.

Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan belum ada pemerintah provinsi yang telah menetapkan upah minimum atau UMP 2024. Pemerintah provinsi wajib menetapkan kenaikan UMP 2024 selambatnya pekan depan, Selasa (21/11).

Dengan demikian, pemerintah provinsi hanya memiliki waktu dua hari kerja untuk menggelar sidang Dewan Pengupahan Daerah sebelum tenggat waktu tersebut. Namun, pemerintah kabupaten maupun kota dapat menetapkan upah minimum kota dan kabupaten paling lambat pada akhir bulan ini.

"Belum ada daerah yang melapor ke kami tentang berapa kenaikan upah minimumnya. Saat ini Dewan Pengupahan Provinsi sedang bekerja merumuskan penyesuaian upah minimum," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada media, Kamis (16/11).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho berencana menggelar Sidang Dewan Pengupahan Daerah untuk menetapkan kenaikan UMP tahun depan pada besok, Jumat (17/11). Sidang tersebut akan menggunakan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar formula.

Hari mengatakan, variabel penentu kenaikan UMP 2024 adalah inflasi, Produk Domestik Regional Bruto DKI Jakarta, dan indeks tertentu. Selain itu, Hari menyampaikan kenaikan UMP 2024 akan mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan median upah di Ibu Kota.

"Terkait tuntutan buruh bawah UMP 2024 dinaikkan 15% merupakan masukan untuk Dewan Pengupahan DKI Jakarta dalam sidang," Kamis, (16/11).

Hari mencatat sidang tersebut akan dihadiri beberapa unsur, yakni pakar independen, akademisi dari perguruan tinggi, akademisi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Pusat Statistik, Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan pemerintah.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...