Apindo: Lima Daerah Langgar Aturan dalam Penetapan UMP 2024

Andi M. Arief
21 Desember 2023, 15:16
UMP 2024, buruh, pengusaha
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz.
Massa gabungan dari sejumlah aliansi buruh melakukan unjuk rasa dan menutup akses Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (7/12/2023). Sejumlah aliansi buruh se-Tangerang Raya melakukan aksi konvoi atau long march menuju pusat Pemerintah Provinsi Banten untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sebesar 12 persen.

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mencatat setidaknya ada lima provinsi yang melanggar ketentuan dalam penetapan upah minimum 2024. Ketentuan penetapan UMP diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto mencatat, lima provinsi yang melanggar PP Pengupahan adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Lampung, dan Maluku Utara. Meski demikian, Darwoto menilai tingkat kepatuhan penyesuaian Upah Minimum 2024 sudah jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu.

"Tahun sebelumnya, di atas 50% kepala daerah tingkat bupati/walikota melanggar aturan pengupahan karena bisa ditentukan bupati/walikota. Kalau sekarang kan ditentukan gubernur," kata Darwoto di kantornya, Kamis (21/12).

Darwoto mengatakan, jumlah bupati/walikota yang melanggar penyesuaian upah minimum 2024 tidak sampai 10%. Dengan kata lain, jumlah kabupaten/kota yang melanggar PP Pengupahan kurang dari 50 wilayah. Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri juga telah menyurati seluruh kepala daerah yang melanggar.

Darwoto mencatat, pelanggaran ketentuan pengupahan dalam penyesuaian upah minimum terbanyak terjadi pada 2012-2015. Menurutnya, hal tersebut didorong oleh politisasi kepala daerah untuk menjaga jabatannya.

Darwoto berpendapat minimnya jumlah kota/kabupaten yang melanggar PP Pengupahan disebabkan oleh mayoritas status gubernur saat ini adalah penjabat. Dengan kata lain, mayoritas gubernur tidak memiliki beban politik atau kepentingan politik dalam menentukan penyesuaian upah minimum.

UMK 2024 harus ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Beleid tersebut telah menetapkan formula dalam menetapkan UMK 2024. Formula tersebut adalah jumlah antara inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Alfa dalam formula tersebut ditentukan dalam rentang 0,1 sampai 0,3. Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan alfa adalah representasi kontribusi unsur ketenagakerjaan dalam pertumbuhan ekonomi sebuah provinsi.

"Sepertinya ada kepala daerah yang melanggar penentuan UMK 2024. Saat ini, kami masih mencermati dan memeriksa setiap penyesuaian UMK 2024 yang ditetapkan gubernur," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada Katadata.co.id, Jumat (1/12)

Indah mengingatkan, kepala daerah yang melanggar penetapan UMK 2023 akan mendapatkan sanksi. Indah mengatakan sanksi tersebut tidak akan dijatuhkan oleh pihaknya. Menurut Indah, sanksi akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Nanti kami serahkan ke Kemendagri kasusnya untuk melakukan mulai dari pembinaan sampai pemberian sanksi. Yang jelas, nanti akan ada sanksi terhadap pelanggaran tersebut dari pemerintah," kata Indah dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Selasa (21/11).

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...