Kemenperin soal Pajak Rokok Elektrik: Ditunda Lebih Baik

Andi M. Arief
29 Desember 2023, 17:57
kemenperin, vape, rokok elektrik
123RF.com/makcoud
Ilustrasi rokok elektrik (vape).

Kementerian Perindustrian menilai penundaan pajak untuk industri rokok elektrik dapat mendorong kinerja sektor tersebut. Kemenperin menilai isu utama dalam industri rokok elektrik adalah pengaturan.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, pemangku kepentingan sedang membahas pengaturan industri rokok elektrik di dalam negeri. Walau demikian, Putu menilai penundaan pajak rokok elektrik dapat berdampak positif.

"Dari hasil-hasil diskusi dan disepakati di pemerintah, bahwa ditundanya kenaikan pajak industri rokok elektrik akan lebih bagus untuk industri rokok elektrik," kata Putu dalam konferensi pers virtual yang dikutip Jumat (29/12).

Industri rokok elektrik masuk dalam Industri Hasil Tembakau atau IHT.  Putu mendata Indeks Kepercayaan Industri sektor IHT mencapai 57,64 poin per Desember 2023. Ia menilai angka tersebut naik luar biasa secara bulanan atau dari 50,79 pada November 2023.

Putu berpendapat, lonjakan tersebut disebabkan oleh mulai ditemukannya kata sepakat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, pembahasan aturan turunan terkait IHT tersebut telah cukup kondusif. 

Di sisi lain  ia mencatat lonjakan ekspor yang tinggi secara bulanan sebesar 17,26%. Putu mengatakan peningkatan nilai ekspor terbesar terjadi pada produk rokok elektrik.

"Kita mengekspor rokok elektrik ke beberapa negara, termasuk Amerika Serikat. Jadi, ini cukup bagus," ujarnya.

Laporan perusahaan data pasar dan konsumen, Statista, bertajuk Statista Consumer Insights menunjukkan, Indonesia merupakan negara pengguna rokok elektrik alias vape terbanyak di dunia. Tercatat, 25% responden asal Indonesia mengatakan menggunakan rokok elektrik berbentuk pena tersebut setidaknya sesekali.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...