Kemendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 175 M pada 2023

Agustiyanti
4 Januari 2024, 19:43
pakaian bekas, impor pakaian bekas, pakaian bekas impor
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.
Petugas menyaksikan barang bukti pakaian bekas ilegal dimusnahkan saat rilis hasil penindakan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/12/2023). Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan sebanyak 537 ball pakaian bekas impor ilegal hasil pengungkapan tindak pidana penyelundupan baju impor ilegal dari Malaysia pada 27 Januari 2021 melalui Pelabuhan Kendal.
Button AI Summarize

Kementerian Perdagangan telah memusnahkan pakaian dan alas kaki impor bekas senilai Rp 174,8 miliar. Impor pakaian dan alas kaki bekas dianggap tindakan ilegal.

"Merespons maraknya perdagangan yang dilarang, importasi sesuai Permendag 40 Tahun 2022, dan seterusnya saya pimpin langsung pemusnahan senilai Rp 174,8 miliar," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kantor Kemendag Jakarta, Kamis.

Zulkifli mengatakan, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 1.061 pelaku usaha, yang terdiri atas 497 pelaku usaha hasil pengawasan kegiatan sektor perdagangan dan 594 pelaku usaha hasil pengawasan post border. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah peredaran pakaian bekas asal impor, makanan dan minuman impor tanpa izin, serta penyelundupan barang-barang ilegal lainnya.

Menurut Zulkifli, peredaran barang-barang bekas asal impor telah membuat rugi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta industri kecil dan menengah (IKM). Data Asosiasi Produsen Serta dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mencatat, negara kehilangan pendapatan sebesar Rp19 triliun akibat impor tekstil dan produk tekstil (TPT) ilegal sejumlah 320 ribu ton yang terjadi sepanjang 2022

Impor sektor TPT termasuk pakaian bekas ilegal sepanjang tahun 2022 mencapai 320 ribu ton, lebih banyak dibandingkan impor pakaian legal yang berjumlah 250 ribu ton.

Impor barang-barang bekas dilarang melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pemeriksaan dan pengawasannya pun diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border). Degan demikian, penjualan produk-produk bekas asal impor, sudah tentu hal ilegal karena melanggar aturan.

Kemendag bersama Kementerian Koperasi dan UKM, Ditjen Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, hingga Polri bekerja sama untuk melakukan penyitaan barang-barang di gudang maupun di Kawasan Pabean, menutup tempat-tempat berjualan pakaian bekas, serta menghapus tautan yang berkaitan dengan perdagangan pakaian bekas impor.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...