Komisi VII DPR akan Panggil PT ITSS Soal Ledakan Smelter Morowali
Komisi VII DPR akan memanggil PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) sebagai tindak lanjut dari peristiwa ledakan tungku smelter di Morowali pada Desember lalu. Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno mengatakan pemanggilan akan dijadwalkan pada bulan ini.
“Kami akan masuk masa sidang pada tanggal 16 Januari nanti, setelah tanggal 16 akan di jadwalkan pemanggilan,” kata Eddy saat ditemui di Jakarta pada Selasa (9/1),
Eddy menyampaikan perlunya evaluasi terkait masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Eddy menyebut pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak terkait audit terhadap peristiwa tersebut harus dilaksanakan dan hasilnya dipublikasikan.
“Untuk sementara, bagi perusahaan yang kemarin mengalami musibah sebaiknya operasinya dihentikan sampai hasil penyidikan aparat penegak hukum dan hasil audit sudah keluar,” ujarnya.
Dalam pemanggilan nanti, Eddy mengatakan akan meminta kepada perusahaan terkait untuk menyampaikan latar belakang dan urutan kejadian sampai peristiwa tersebut terjadi.
“Memang kami (Komisi VII) akan memanggil pengusaha smelter termasuk Kementerian Perindustrian untuk memberikan penjelasan. Sebab itu kami perlu melihat dan mengevaluasi bagaimana sistem keamanan dan keselamatan kerja smelter lain jangan sampai terulang lagi hingga memakan korban jiwa,” ujar Eddy.
Terkait penyebab ledakan, Eddy menyebut akan menunggu hasil laporan resmi dari pihak berwajib. “Kami tidak mau spekulasi lebih baik menunggu hasil penyidikan aparat penegak hukum termasuk audit Kemenaker dan Kemenperin.
Kemenperin Siapkan Sanksi
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan akan memberikan sanksi atas pelanggaran tata kelola di proyek smelter di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang beroperasi di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah.
Sanksi akan diberikan menyusul insiden ledakan yang terjadi di salah satu tungku smelter milik ITSS pada Minggu (24/12/2023). Agus menjelaskan, pengenaan sanksi akan dilihat sesuai kadar kesalahan.
Jika terjadi pelanggaran yang bersifat pidana, maka menurut dia, hal tersebut akan menjadi ranah penegak hukum. Demikian pula jika terkait aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), maka pengenaan sanksi akan menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Nah terkait dengan izin usaha industri tentunya kami akan melihat sejauh mana tanggung jawab terkait dengan manajemen. Kita akan evaluasi seluruhnya," kata Menperin seperti dikutip dari Antara, Rabu (3/1).
Menurut Agus, evaluasi yang dilakukan Kemenperin akan meninjau keseluruhan tata kelola manajemen perusahaan baik dari sisi operasional hingga penanganan risiko. Hal itu menjadi penting lantaran di dalam izin usaha industri, pelaku usaha wajib memenuhi seluruh komitmen dari izin usaha yang berkaitan dengan operasionalnya.
"Itu ada banyak sekali yang harus mereka komitmen. Maka itu kami akan nilai satu per satu. Nah ini tentunya kalau sudah masuk ke izin usaha industri ini, keseluruhan kita akan nilai. Jadi sejauh mana sampai level manajemen tanggung jawabnya," katanya.
Ia juga memastikan inspeksi akan dilakukan secara menyeluruh terkait dengan keselamatan dan keamanan alat, proses produksi termasuk juga produk. Agus menegaskan keseriusan pemerintah untuk mendorong perbaikan tata kelola industri smelter, khususnya yang berasal dari Cina.
Dalam pertemuan dengan Menteri Industri Cina beberapa waktu lalu, ia juga telah menyampaikan agar ada perbaikan tata kelola dari industri smelter Cina yang ada di Indonesia.