Kemendag akan Panggil Tiktok Shop Pekan Ini, Gegara Belum Taat Aturan?
Kementerian Perdagangan berencana memanggil Tiktok Shop dan Tokopedia pada pekan ini. Tiktok Shop berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 karena masih menyediakan fitur transaksi meski sudah berkolaborasi dengan Tokopedia.
Kan yang namanya medsos enggak boleh jualan. Kalau mau jualan, caranya harus mengajukan izin untuk jualan online dan transaksi elektronik," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di kantornya, Senin (26/2).
Ia mengakui proses migrasi antara Tiktok dan Tokopedia memang membutuhkan waktu karena masalah teknis. Meski demikian, ia menekankan bahwa keduanya tak boleh melanggar ketentuan yang berlaku.
"Permendag 31 Tahun 2023 jelas menyebutkan tidak boleh jualan di medsos, maka tentu yang harus dilakukan mencari cara supaya enggak ada yang dilanggar," kata dia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim berencana memanggil Tiktok dan Tokopedia ke kantornya pada pekan ini. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan Tokopedia dan TikTok terkait Permendag No. 31 Tahun 2023.
Isy mencatat, pemenuhan TikTok dan Tokopedia terhadap Permendag No. 31 Tahun 2023 telah mencapai 75% pada awal bulan ini. Ini karena seluruh migrasi data dari TikTok ke Tokopedia hampir rampung saat ini.
"Backend transaksi TikTok Shop sudah selesai migrasi. Alhasil, fitur pembayaran sudah beralih dari TikTok ke Tokopedia," ujarnya.
Permendag No. 31 tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag No. 50-2022 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Secara sederhana, beleid tersebut mengatur berbagai proses perdagangan secara elektronik.
Permendag No. 31-2023 dinilai akan membuat menyamakan lapangan bermain antara pedagang luring dan pedagang daring. Salah satu aturan yang menyamakan lapangan bermain tersebut adalah standarisasi barang di lokapasar.
Secara singkat, ada tiga revisi yang dimasukkan pemerintah dalam Permendag No. 31-2023, yaitu:
1. Penetapan model bisnis social commerce
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan, social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa. Pada saat yang sama, model bisnis tersebut dilarang menyediakan fitur transaksi pembayaran.
Permendag No. 31-2023 mendefinisikan social commerce sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu. Model bisnis tersebut memungkinkan pedagang dapat memasang pengawasan barang dan/atau jasa.
2. Social commerce wajib menjaga agar tidak ada hubungan antara sistem elektronik perdagangan elektronik dengan yang di luar perdagangan elektronik. Secara sederhana, aplikasi atau sistem elektronik lokapasar dan social commerce harus terpisah.
3. Social commerce wajib menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk perdagangan elektronik atau perusahaan afiliasinya. Artinya, data pengguna di media sosial atau social commerce tidak boleh digunakan oleh lokapasar.