Kemendag akan Panggil Tiktok Shop Pekan Ini, Gegara Belum Taat Aturan?
Kementerian Perdagangan berencana memanggil Tiktok Shop dan Tokopedia pada pekan ini. Tiktok Shop berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 karena masih menyediakan fitur transaksi meski sudah berkolaborasi dengan Tokopedia.
Kan yang namanya medsos enggak boleh jualan. Kalau mau jualan, caranya harus mengajukan izin untuk jualan online dan transaksi elektronik," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di kantornya, Senin (26/2).
Ia mengakui proses migrasi antara Tiktok dan Tokopedia memang membutuhkan waktu karena masalah teknis. Meski demikian, ia menekankan bahwa keduanya tak boleh melanggar ketentuan yang berlaku.
"Permendag 31 Tahun 2023 jelas menyebutkan tidak boleh jualan di medsos, maka tentu yang harus dilakukan mencari cara supaya enggak ada yang dilanggar," kata dia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim berencana memanggil Tiktok dan Tokopedia ke kantornya pada pekan ini. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan Tokopedia dan TikTok terkait Permendag No. 31 Tahun 2023.
Isy mencatat, pemenuhan TikTok dan Tokopedia terhadap Permendag No. 31 Tahun 2023 telah mencapai 75% pada awal bulan ini. Ini karena seluruh migrasi data dari TikTok ke Tokopedia hampir rampung saat ini.