Indeks Keyakinan Industri Naik, Pengusaha Pede Pesanan Meningkat
Kementerian Perindustrian mencatat, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Februari 2024 kembali meningkat ke level 52,56 atau naik 0,21 poin dibandingkan bulan sebelumnya. Hal ini, antara lain didorong oleh meningkatnya variable pesanan baru.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, kenaikan IKI terjadi pada seluruh komponen. Selain terjadi kenaikan pada indeks variabel pesanan baru yang berada di level 53,14, indeks variabel produksi dan persediaan juga mengalami ekspansi pada bulan ini masing-masing sebesar 50,45, dan 54,28.
"Ekspansi pada variabel pesanan baru meningkat karena peningkatan pesanan domestik dan luar negeri, pengadaan barang dan jasa, dan penjualan retail," katanya dalam acara Rilis IKI Februari 2024 seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/2).
Ia mengatakan, terdapat 17 dari 21 subsektor yang menjadi indikator pengukuran IKI berada di level ekspansi. Namun, pelambatan ekspansi terjadi di variable produksi yang disebabkan oleh penurunan pesanan, tingkat ketersediaan produk, ketersediaan bahan baku atau penolong, serta faktor musiman.
Adapun peningkatan IKI pada bulan ini juga sesuai dengan persentase tingkat keyakinan para pelaku industri yang menyatakan usahanya akan terus mengalami peningkatan dan stabil masing persentase masing-masing sebesar 31,7% dan 45,1%. Keyakinan ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya mencapai 30,1%
Angka keyakinan untuk terus mengalami peningkatan ini naik dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 30,1%.
Di sisi lain, Febri menyampaikan nilai optimisme proyeksi para pelaku usaha terhadap bisnisnya selama 6 bulan ke depan di bulan ini, menjadi indeks optimisme tertinggi semenjak IKI dirilis.
"Pada Februari 2024, optimisme pelaku usaha terhadap kondisi usahanya 6 bulan ke depan meningkat menjadi 71,0%, dibanding 67,6% pada Januari 2024. Nilai ini merupakan optimisme tertinggi sejak IKI dirilis," katanya.
Skala optimisme yang tinggi tersebut, menurut dia, didorong oleh keyakinan pelaku industri terhadap kondisi kebijakan atau regulasi pemerintah, kondisi pasar global dan domestik, serta proses perizinan dan harga komoditas.