Pemerintah akan Evaluasi Kinerja Industri Penerima Gas Murah

Mela Syaharani
28 Februari 2024, 16:02
gas murah, harga gas murah, hgbt, gas murah industri
ANTARA FOTO/Aji Styawan
Ilustrasi infrastruktur gas.
Button AI Summarize

Kementerian ESDM mengharapkan adanya evaluasi dari masing-masing industri penerima gas murah melalui kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT).

Koordinator Program Minyak dan Gas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Rizal Fajar Muttaqien mengatakan evaluasi ini terkait dengan kinerja dari industri penerima gas murah dan multiplier effect yang dihasilkan, apakah sudah sesuai dengan yang dikomitmenkan di awal.

“Tentunya ada evaluasi dari teman-teman Kementerian Perindustrian untuk bisa melanjutkan atau mengurangi pasokan atau menghentikan untuk kebijakan HBGT,” ujarnya dalam webinar bertajuk "Menelisik Kesiapan Pasokan Gas untuk Sektor Industri dan Pembangkit Listrik" pada Rabu (28/2).

Sebagai informasi, kebijakan gas murah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Berdasarkan aturan tersebut, ada tujuh sektor yang mendapatkan harga gas bumi tertentu sebesar US$ 6 per MMBTU yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

“Kebijakan ini menggunakan bagian negara untuk penyesuaian harganya dan saat ini diimplementasikan untuk 7 sektor industri. Secara agregat untuk 7 sektor industri ini tentunya akan berdampak positif untuk peningkatan kinerja atau multiplier effect dari masing-masing industri,” ujarnya.

Menurut Keputusan Menteri ESDM No 134 Tahun 2021, kebijakan gas murah atau HGBT ini akan berakhir pada 2024. Rizal menyebut Kementerian Perindustrian sudah mengusulkan adanya perpanjangan atau keberlanjutan terkait kebijakan HGBT.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...