THR Ojol Hanya Imbauan, Grab-Gojek Tak akan Kena Sanksi jika Tak Bayar

Agustiyanti
20 Maret 2024, 15:12
Ojol, THR, driver Ojol
Fauza Syahputra|Katadata
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu pesanan di Jalan Panglima Polim, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Kementerian Ketenagakerjaan menghimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online dan kurir logistik agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pemberian tunjangan kepada pengemudi ojek online dan kurier online hanyalah imbauan. Dengan demikian, perusahaan aplikator seperti Gojek dan Grab tak akan dikenakan sanksi jika tak memberikan THR kepada para driver ojol. 

"Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah mengimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepad amitranya yaitu para teman teman ojol dan kurir online," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri melalui keterangan di akun instagram Ditjen PHIJSK, Rabu (20/3). 

Ia menjelaskan, hubungan antara perusahaan aplikator dengan pada pengemudi atau driver ojol saat saat ini berbentuk kemitraan. Oleh karena itu, menurut dia, bentuk atau mekanisme tunjangan keagamaan dapar dibicarakan/dikomunikasikan di internal perusahaan aplikator masing masing.

"Bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan," kata dia. 

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya mengeluarkan pernyataan terkait imbauan kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (ojol) dan kurir logistik agar memberikan THR Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.

Dalam keterangan resminya, Indah sempat menyebut bahwa meski hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024, THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Ini berlaku untuk pekerja dengan  hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas. 

THR wajib dibayarkan pengusaha paling lambat H-7 hari raya Idulfitri. Adapun pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5%. 

"Ketika terlambat membayar, dendanya 5 % dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang dalam keterangan pers, Selasa (19/3). 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...