Polemik THR untuk Pengemudi Ojek Daring, Ini Beda PKWT dan Kemitraan
Imbauan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada pengemudi ojek online sempat membuka harapan bagi para driver ojol. Namun, dua hari berselang, Kementerian meralat imbauannya dan menyebut perusahaan aplikator tidak wajib memberikan THR tersebut.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri mengatakan hubungan antara perusahaan aplikator dengan para pengemudi atau driver ojol saat ini berbentuk kemitraan. Karena itu, bentuk atau mekanisme tunjangan keagamaan dapat dibicarakan di internal perusahaan masing-masing.
"Bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing perusahaan," kata dia melalui keterangan di akun instagram Ditjen PHIJSK, Rabu (20/3).
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tertulis THR hanya dapat diberikan perusahaan pada pegawai dengan hubungan kerja setidaknya pekerja kotrak dengan waktu tertentu alias PKWT.
"PKWT itu unsurnya ada tiga, yakni perintah, pekerjaan, dan upah. Sedangkan hubungan kerja kemitraan tidak ada unsur upah dan mungkin unsur perintah pun abu-abu," kata pengamat ketenagakerjaan Universitas Airlangga Hadi Subhan kepada Katadata.co.id, Rabu (20/3).
UU Ciptaker tidak mencantumkan soal hubungan kerja berbentuk kemitraan. Karena itu, pengemudi ojek daring tidak memiliki hak memperoleh THR. Aplikator ojol pun tidak wajib membayarkan THR untuk pengemudinya.
Namun demikian, Hadi berpendapat, seharusnya perusahaan memberikan THR ke para pengemudi lantaran hubungan keduanya adalah subordinasi. Artinya, perusahaan ojol memiliki posisi lebih kuat dalam hubungan kerja dengan para pengemudi ojol. Kondisi ini serupa dengan status pegawai PKWT.
Senada dengan hal itu, pengamat ketenagakerjaan Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan pemerintah perlu mengakomodir para pengemudi ojek daring untuk mendapatkan THR. Caranya dengan menerbitkan peraturan baru setingkat peraturan pemerintah.
Saat ini tidak ada payung hukum yang mewajibkan perusahaan memberikan THR ke pihak dengan hubungan kerja kemitraan, khususnya terkait pengemudi ojek daring. Para driver ojol pun tidak bisa mendapatkan THR Lebaran 2024.
"Para pengemudi ojek daring akhirnya patah semangat karena sebelumnya berharap dapat THR, tapi ternyata tidak dapat. Khawatirnya langkah Kemenaker memunculkan demonstrasi-demonstrasi," katanya.