Aturan Barang Impor Bawaan Diprotes, Mendag Zulhas: Itu Lebay

Andi M. Arief
28 Maret 2024, 11:36
barang impor, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan
Katadata/Andi M. Arief
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sedang memeriksa barang impor ilegal yang akan dimusnahkan dalam seremoni pemusnahan bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang di Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/3).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut respon masyarakat terlalu berlebihan terkait kebijakan baru barang impor. Aturan ini tercantum dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.  

"Kita ini kalau sama peraturan bangsa sendiri itu lebay gitu loh. Pembongkaran barang bawaan di bandara hal biasa saja, kenapa mesti ribut?" kata Mendag Zulhas di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3).

Warganet banyak menceritakan pengalaman mereka di media sosial terkait penerapan aturan baru tersebut. Secara umum, mereka keberatan dengan pembongkaran koper yang dilakukan oleh petugas bea cukai. Sebagian lainnya mengeluhkan kuota pengecualian barang impor yang terlalu minim. 

Zulhas menyebut pembongkaran koper merupakan praktik yang wajar. Di negara maju, seperti Australia, Amerika Serikat, Arab Saudi, dan Eropa, melakukannya. Selain itu, penerapannya bertujuan untuk membuat lapangan usaha yang sama bagi pelaku usaha jasa titip alias jastip dalam negeri.

Usaha jastip barang dari luar negeri, menurut dia, seharusnya terkena pajak seperti usaha dagang lainnya. Karena itu, pemerintah tidak akan merevisi lagi aturan tersebut. Sebagai informasi, Zulhas telah merevisi sebagian isi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Di sisi lain, ketentuan Permendag yang baru dinilai tidak terlalu memberatkan masyarakat yang ingin atau datang dari luar negeri. "Prosedur bea dan cukai Indonesia salah satu yang paling longgar di dunia, menurut saya. Jadi, taatilah aturan yang ada," ujarnya.

Zulhas sebelumnya juga menyebut implementasi Permendag barang impor menguntungkan masyarakat yang melancong ke luar negeri. Sebab, sebagian barang mewah tidak akan terkena bea jika sesuai dengan syarat dan ketentuan.

Barang-barang, seperti tas dan alas kaki, yang dibawa penumpang dari luar negeri seharusnya tidak dijual di Indonesia, cukup untuk penggunaan pribadi. Klasifikasi barang yang akan dipakai sendiri atau kembali diperdagangkan akan menjadi tugas petugas Bea dan Cukai di pintu perbatasan. 

Barang mewah yang biasanya untuk dijual kembali di dalam negeri biasanya disertai struk pembelian.  "Berbelanja di dalam negeri saja bayar pajak. Sekarang diatur, kalau beli dua tas Chanel tidak kena bea masuk," kata Zulhas di Pasar Tanah Abang pada Kamis lalu. 

Ada delapan jenis barang yang dibebaskan bea masuknya oleh Permendag No. 36 Tahun 2023, berikut daftarnya:

  1. Hewan dan produk hewan: volume maksimal 5 kilogram dengan nilai maksimum US$ 1.500 per orang
  2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura: volume maksimal 5 kg dengan nilai maksimum US$ 1.500 per orang
  3. Mutiara: nilai maksimal US$ 1.500 saat tiba di dalam negeri
  4. Mainan: nilai maksimal US$ 1.500 saat tiba di dalam negeri
  5. Hasil perikanan: volume maksimal 25 kg
  6. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet: maksimal dua unit per orang dalam satu kedatangan dan dalam jangka waktu setahun
  7. Tas: maksimal dua unit per orang
  8. Alas kaki: maksimal dua unit per orang

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...