Satgas Impor Ilegal Razia Ribuan Karpet Turki di Tangerang, Nilainya Miliaran

Sorta Tobing
23 September 2024, 11:58
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau salah satu temuan barang impor karpet, yang diduga ilegal senilai total Rp10 miliar di daerah Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024).
ANTARA/Harianto
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau salah satu temuan barang impor karpet, yang diduga ilegal senilai total Rp10 miliar di daerah Tangerang, Banten, Senin (23/9/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Satuan Tugas alias Satgas Impor Ilegal mengungkap temuan barang impor karpet ilegal dari Turki senilai Rp 10 miliar. Jumlahnya mencapai 2.939 lembar.

"Jadi, ada dua macam. Ada sajadah masjid dan karpet panjang yang tidak sesuai prosedur," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat konferensi pers temuan barang impor ilegal tersebut di Tangerang, Senin (23/9). 

Lokasi temuan tersebut di Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Banten. Perusahaan yang kena penindakan bergerak di industri pembuatan karpet atau permadani, ada buatan lokal dan impor.

Di gudang tersebut ditemukan barang tekstil dan produk tekstil, berupa karpet yang tanpa dokumen persetujuan impor, laporan surveyor, dan registrasi pendaftaran barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup atau K3L.

"Kalau industrinya, kami tidak persoalkan. Bagus, silakan. Tapi ada sampingannya ini. Impor tanpa prosedur, tentu negara dirugikan karena pajaknya berkurang," ucap pria yang kerap disapa Zulhas tersebut. 

Perusahaan diduga mengimpor ribuan karpet tidak sesuai ataran dengan alasan tidak ada bahan bakunya di dalam negeri. Dengan temuan itu, Kementerian Perdagangan memberikan sanksi administrasi terhadap barang impor ilegal. 

Untuk produk ilegalnya, Zulhas menyebut, pihak pengimpor akan melakukan pemusnahan yang diawasi langsung oleh Satgas Impor Ilegal. "Kalau ada unsur lain, ada Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (yang menindak). Satgas kami sifatnya administratif," ujarnya. 

Ia meminta para pelaku usaha di berbagai bidang untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Satgas Impor Ilegal akan terus melakukan tugasnya dengan dibantu Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Inteligen Negara, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), juga keamanan laut. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...