Industri Tekstil Terpuruk, Ini Cara Perusahaan Bayar THR Karyawan

Andi M. Arief
28 Maret 2024, 15:55
thr, tekstil, industri tekstil, thr karyawan
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Ilustrasi industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Button AI Summarize

Kondisi industri tekstil saat ini memang belum pulih akibat pandemi Covid-19. Pabrikan tekstil dan produk tekstil (TPT) dapat membayar tunjangan hari raya (THR) karena menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan utilisasi.

 Rata-rata utilisasi industri tersebut sekitar 60%. "Saat utilitas pabrikan hanya 60% tapi jumlah karyawan mencapai 90% dari kapasitas, jangankan bayar THR, bayar gaji pasti akan menjadi masalah," kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan kepada Katadata.co.id, Kamis (28/3).

Komposisi industri TPT terdiri dari 30% berorientasi ekspor dan 70% lokal. Pasar ekspornya saat ini masih lesu karena daya beli negara tujuan belum pulih. Salah satunya karena terdampak konflik Ukraina dan Rusia. 

Pada saat yang sama, Nurdin mengatakan, industri berorientasi lokal harus bersaing dengan produk impor ilegal, khususnya pakaian bekas. "Kami masih bergelut dengan masalah lokal dan global. Produksinya belum dapat meningkat signifikan," katanya. 

Walau demikian, Nurdin menegaskan pengurangan karyawan yang dilakukan pabrikan anggota API tidak terjadi selama Ramadan 2024. Pengurangan karyawan sudah terjadi secara gradual sejak pandemi Covid-19 atau 2020.

Ia mencurigai adanya perusahaan tekstil yang sengaja mengurangi karyawan demi menghindari pembayaran tunjangan hari raya.  "Tapi sejauh ini tidak terjadi pada anggota API," katanya. 

Langkah tersebut menjadi preseden buruk karena biaya melatih tenaga kerja sebenarnya lebih bayar ketimbang membayar THR. Tenaga kerja di industri TPT membutuhkan waktu setidaknya tiga bulan untuk terampil bekerja.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...