Mendag Sebut Sudah Saatnya Harga MinyaKita Naik

Agustiyanti
28 Mei 2024, 10:27
minyakita, minyak goreng, harga eceran, harga eceran tertinggi
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Pedagang menunjukan minyak goreng rakyat MinyaKita yang mulai langka dipasaran di Pasar Mampang, Jakarta, Rabu (6/12/2023). Pemerintah berencana melakukan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat MinyaKita dari Rp14 000 menjadi Rp15.000 per liter, namun Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan rencana penyesuaian HET MinyaKita itu belum mencapai keputusan dan perlu dibahas lebih lanjut dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Button AI Summarize

Pemerintah berencana menaikkan harga eceran tertinggi produk minyak goreng rakyat atau Minyakita menjadi Rp 15 ribu-Rp 15.500 per liter. HET MinyaKita yang berlaku saat ini sebesar Rp 14 ribu per liter dinilai sudah tak sesuai dengan harga biaya pokok produksi yang terus naik. 

"Kami memang akan bahas karena semua sudah naik, perlu kami naikkan," ujar Zulkifli pada Senin (27/5) seperti dikutip dari Antara.

Menurut Zulkifli, HET MinyaKita tidak naik selama dua tahun. HET sebesar Rp 14 ribu tak lagi mampu menutup biaya pokok produksi.

Saat ini, menurut dia, perubahan HET MinyaKita akan dirapatkan bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia berharap dapat segera mendapatkan hasil dari pembahasan ini. "Mungkin beberapa waktu lagi lah, tunggu nanti," katanya.

Zulkifli menyebut, HET baru kemungkinan berada pada rentang Rp 15 ribu hingga Rp15.500 per liter.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan, rencana kenaikan HET minyak kita mempertimbangkan daya beli masyarakat.  "Salah satu pertimbangannya adalah daya beli masyarakat, sejauh mana ya kenaikan harga MinyaKita ini akan punya andil terhadap inflasi," ujarnya

Selain itu, menurut dia, rencana kenaikan ini juga turut memperhatikan harga pokok produksi (HPP) dari produsen. Hal itu dilakukan supaya pelaku usaha tetap mendapatkan keuntungan yang wajar.

Ia menjelaskan setidaknya ada 10 komponen dalam penghitungan HPP, di antaranya yaitu harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), ongkos angkut pabrik, biaya pengolahan, pengemasan, serta biaya distribusi.

HET MinyaKita ditetapkan sebesar 14 ribu per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Adapun berdasaarkan data Bapanas pada Selasa (28/5), rata-rata harga minyak goreng curah secara nasional mencapai Rp 15.800 per liter. Sementara rata-rata  harga minyak goreng kemasan sederhana mencapai Rp 17.970 per liter.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...