Pengusaha Temukan Pasal Karet di RPP Rokok: Jarak Berjualan dan Iklan

Andi M. Arief
29 Mei 2024, 17:04
rokok, rpp rokok
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Ilustrasi. Aprindo mengaku tidak dilibatkan dalam penggodokan RPP terkait rokok yang mengatur aspek penjualan rokok.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo menyoroti salah satu pasal karet dalam Draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, dan Zat Adiktif. Pasal karet tersebut mengatur, penjualan rokok setidaknya berjarak 200 meter dari pusat pendidikan.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengaku mendapatkan informasi bahwa pasal tersebut kembali dimasukkan ke Draf RPP tersebut. Padahal, pasal tersebut sebelumnya dikeluarkan dari Draf RPP lantaran dinilai tendensius.

Roy mengatakan, Aprindo tidak dilibatkan dalam penggodokan RPP yang mengandung aspek penjualan rokok tersebut. Oleh karena itu, Roy menilai pembuatan RPP tersebut cenderung arogan dan tidak relevan dengan praktik ritel.

"Arogansi ini sudah bukan zamannya, perlu seluruh pihak untuk berjalan bersama. Mudah-mudahan ini bisa jadi masukan bahwa poin-poin pasal karet ini sebaiknya tidak ada di RPP Undang-Undang Kesehatan," kata Roy dalam detikcom Leaders Forum: Arah Industri Tembakau dan Pengaturan Akses Anak, Rabu (29/5).

Roy menilai, pasal terkait lokasi penjualan memiliki interpretasi ganda. Pasal tersebut tidak menjelaskan proses penghitungan jarak antara lokasi penjualan rokok dan pusat pendidikan.

Roy berpendapat pasal tersebut tidak memperhatikan lokasi usaha ritel yang notabenenya berada di pusat kawasan publik. Dengan demikian, usaha ritel selalu berdekatan dengan tempat-tempat publik, termasuk sekolah.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia Benny Wachyudi menyoroti pasal yang melarang iklan rokok. Benny mengatakan industri rokok perlu melakukan promosi dalam melakukan penjualan.

"Produk yang kami jual ini legal secara undang-undang, artinya boleh promosi. Kalau dilarang beriklan, tentu ini akan merugikan perusahaan," kata Benny

Benny menilai, larangan iklan rokok akan menguntungkan peredaran rokok ilegal di dalam negeri. Rokok ilegal sejauh ini tidak bisa beriklan lantaran statusnya yang ilegal karena tidak memiliki pota cukai.

Ia mendorong agar pengaturan rokok dikeluarkan dari Rancangan Peraturan Pemerintah terkait UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lebih jauh, Benny berharap agar pengaturan rokok konvensional dipisahkan dari rokok elektrik agar pengaturannya dapat lebih tepat sasaran.

"Kalau keluar dari regulasi, isinya tidak terlalu berbeda dengan PP No. 109 Tahun 2012 dan tidak dibuat dengan skema omnibus law seperti sekarang," katanya.

Direktur Industri minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan industri rokok merupakan salah industri yang paling kaku. Hal tersebut ditunjukkan dari jumlah peraturan dalam industri rokok yang mendekati 400 peraturan.

Merrijantij berpendapat PP No. 109 Tahun 2012 sudah cukup kaku dari ketentuan produksi hingga proses penjualan. Namun Merrijantij mengaku implementasi dan sosialisasi beleid tersebut belum dilakukan secara optimal.

"Kami berharap seluruh pemangku kepentingan bertanggungjawab, mengimplementasi, dan mensosialisasikan regulasi di industri rokok yang hampir 400 unit tadi, sehingga tidak ada tarik ulur lagi," kata Merrijantij.

Maka dari itu, Merrijantij menyarankan agar RPP Kesehatan terkait penjualan rokok tidak terlalu kaku. Menurutnya, aturan penjualan rokok yang terlalu rigid akan menyulitkan implementasinya di lapangan.

Merrijantij menganjurkan agar peraturan terkait penjualan rokok diatur dalam beleid setingkat Peraturan Menteri. "Namun, kami mencatat aturan penjualan rokok di PP No. 109 Tahun 2021 sudah cukup ketat," ujarnya.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...