PPN Naik 12%, Menaker Optimistis Serapan Tenaga Kerja Tetap Meningkat pada 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli optimistis serapan tenaga kerja tetap meningkat pada tahun depan meski Pajak Pertambahan Nilai naik menjadi 12%. Ini karena kenaikan PPN menjadi 12% dilakukan hanya pada produk tertentu yang dipilih sangat selektif oleh pemerintah.
Berdasarkan paparan Kementerian Keuangan, pemerintah tidak akan mengenakan PPN kepada barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, seperti beras, daging sapi, ikan, telur ayam, susu segar, rumah sederhana, dan air minum. Pemerintah juga menanggung kenaikan PPN sebesar 1% pada barang tertentu, seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyakita.
"Kami optimistis penyerapan tenaga kerja tahun depan tetap positif. Oleh karena itu, kami berikan insentif pada akhir tahun ini," kata Yassierli di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12).
Kebutuhan pokok yang tidak terkena PPN adalah jagung, beras, kedelai, bawang merah, bawang putih, semua jenis cabai, telur ayam, daging ayam, daging hewam pemamahbiak, hasil ikan, dan hasil laut. Pembebasan PPN akan dilakukan berbentuk insentif yang dibayarkan pemerintah senilai Rp 77,1 triliun pada tahun depan.
Upah Minimum 2025
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5%, lebih tinggi dibandingkan usulan awal Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 6%. Kenaikan upah minimum ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sembari tetap memperhatikan daya saing usaha.
Yassierli mencatat, belum ada perusahaan yang melaporkan tidak bisa memenuhi kenaikan UMP pada tahun depan hingga saat ini. Ia pun menekankan, setiap perusahaan wajib untuk menaati kenaikan UMP di darehnya masing-masing.
Yassierli mengaku akan memberikan stimulus khusus pada industri padat karya berupa bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK sebesar 50% selama paruh pertama tahun depan. Program tersebut akan diberikan pada 3,76 juta buruh di industri padat karya dengan anggaran Rp 280,9 miliar yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Stimuli berikutnya adalah Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah bagi buruh di industri padat karya dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Anggaran yang disiapkan untuk insentif tersebut mencapai Rp 680 miliar sepanjang tahun depan.
Insentif terakhir adalah bantuan kredit modal kerja dengan bunga tetap sebesar 5% pada tahun depan. Plafon yang bisa dimanfaatkan setiap industri padat karya adalah Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar.
Pemerintah akan menyiapkan subsidi bunga hingga Rp 260 miliar dengan asumsi total kredit modal kerja yang tersalurkan sekitar Rp 20 triliun sepanjang tahun depan.
"Tujuan program itu adalah untuk memberikan stimulus kepada industri padat karya, insentif untuk mereka," katanya.