RI Kebanjiran Keramik Cina, Pengusaha Duga Ada Praktek Dumping

Andi M. Arief
27 Juni 2024, 15:55
keramik, cina, dumping
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi. Pengusaha menduga praktek dumping di Cina kemungkinan terkait dengan masalah kelebihan produksi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia atau Asaki mendorong pemerintah melakukan penyelidikan pada keramik impor asal Cina. Pengusaha menduga pemerintah Cina melakukan praktek dumping yang membuat neraca perdagangan keramik defisit US$ 1,3 miliar pada Januari-Mei 2024.

Edi menjelaskan, praktek dumping di Cina kemungkinan terkait dengan masalah kelebihan produksi. Menurutnya, masalah tersebut didorong oleh pengalihan pasar ekspor Cina dari Eropa, Timur Tengah, dan Amerika Utara ke Indonesia.

Ia memaparkan, pabrikan keramik Cina mengalihkan pasarnya ke dalam negeri akibat negara-negara di Eropa, Timur Tengah, dan Amerika Utara telah menerapkan kebijakan anti-dumping. Dengan kata lain, negara-negara tersebut telah menambah bea masuk atas dugaan dumping khusus pada keramik asal Cina.

"Kami mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan hasil akhir penyelidikan Anti-dumping terhadap produk keramik Cina dalam waktu dekat dan memutuskan mengenakan Bea Masuk Anti-Dumping seperti Amerika Serikat, yakni 200%," kata Edi kepada Katadata.co.id, Kamis (27/6).

Besaran BMAD yang diajukan kali ini lebih besar dibandingkan usulan pada Maret 2024, yakni maksimum 75%. Edy menilai besaran BMAD tersebut tidak eksesif dan tidak jauh dari BMAD negara lain. Ia mencatat BMAD tertinggi pada keramik asal Cina dikenakan oleh Amerika Serikat atau hingga 356,02%,

Edi menilai. defisit neraca perdagangan keramik seharusnya tidak terjadi lantaran seluruh jenis keramik dapat dipenuhi di dalam negeri. Selain itu, 80% dari total produk keramik lokal telah memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri. Alhasil, praktek dumping pada keramik Cina juga mengikis utilisasi industri keramik nasional.

Selain itu, ia mengapresiasi rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurutnya, langkah tersebut membawa optimisme baru dan keberpihakan pada industri keramik nasional.

"Beberapa tahun terakhir industri keramik babak belur diganggu oleh gempuran produk keramik impor dari Cina," ujarnya.

Berdasarkan data Trend Economy, nilai impor keramik dari Cina pada 2011-2016 tidak pernah menembus US$ 300 juta per tahun. Nilai impor keramik dari Cina menembus US$ 300 juta pada 2017 dan mencapai US$ 464,29 juta pada 2018.

Nilai impor keramik dari Cina ke Indonesia kembali mencetak rekor pada 2021 senilai US$ 502,47 juta pada 2021 dan US$ 695,44 juta pada 2022.



Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...