Pemerintah Patok Bea Masuk Tekstil hingga Keramik, Begini Skenarionya

Ira Guslina Sufa
7 Juli 2024, 19:47
Bea Masuk
ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/hp.
Seorang pengunjung melihat koleksi batik pada pameran batik nitik di Museum Tekstil, Jakarta, Minggu (23/10/2022).
Button AI Summarize

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan pemerintah bakal mengenakan bea masuk pada tujuh item atau komoditas impor dari berbagai negara. Ketetapan itu menurut Zulkifli sudah dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden pada Jumat (5/7). 

Ia mengatakan tujuh item yang bakal dikenakan bea masuk adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki. Menurut dia, sebelum ditentukan pengenaan Bea Masuk atas tujuh komoditas impor tersebut akan dilihat oleh lembaga pemerintah berwenang, yaitu Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

"Kalau KPPI nanti outputnya Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kalau KADI outputnya Bea Masuk Anti Dumping, nanti dilihat tujuh item itu, dalam tiga tahun terakhir ini apakah impornya berlebihan naiknya sangat signifikan sehingga mengganggu industri kita," kata Zulkiflli seperti dikutip Minggu (7/7).

Zulkifli mengatakan apabila dalam penelusuran tiga tahun terakhir terdapat impor yang berlebihan maka maka akan dihitung kenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Anti Dumping.

"Itu memang sah diatur dalam undang undang kita, dan juga dunia. Semua negara bisa melindungi industri ini, tapi dengan memenuhi prosedur prosedur yang saya sampaikan tadi, ada KADI, dan KPPI," kata Zulkifli.

Mendag juga mengatakan, dari hasil hitungan oleh KADI dan KPPI tersebut akan dilihat apakah aktivitas impor yang selama ini berjalan merusak ekonomi lokal. Ia memastikan aturan memperbolehkan pemerintah melakukan tindakan pengamanan produk lokal.

“Tapi lagi dihitung, kalau produknya dari negara mana saja, tidak hanya Tiongkok, dari Eropa, ASEAN, kalau ada bukti tiga tahun melonjak, mengganggu industri kita, boleh kita mengenakan bea masuk anti dumping atau bea masuk tindakan pengamanan," kata Zulkifli.

Sebelumnya, Zulhas mengatakan akan mengenakan bea masuk sebesar 200% untuk produk dari Cina. Pengenaan ini untuk menyikapi persoalan perang dagang antara Tiongkok dan Amerika Serikat (AS). 

Perang dagang tersebut telah menyebabkan negara-negara barat menolak produk dari Negeri Panda. Dampaknya, produk Cina membanjiri pasar Indonesia, terutama pakaian, baja, tekstil, keramik, dan lainnya. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...