Dilaporkan Mark Up Beras Impor ke KPK, Ini Pembelaan Bulog dan Bapanas
Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dengan tuduhan menaikkan harga atau mark up beras impor dari Vietnam. Keduanya membantah tuduhan tersebut.
Dugaan mark up oleh kedua lembaga tersebut dilaporkan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan penawaran dari perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group.
Perum Bulog membantahnya dan menyebut perusahaan tersebut sebagai korban atas tuduhan tanpa fakta. "Akibat laporan yang berusaha membentuk opini buruk di masyarakat tanpa berbasis fakta maka tentunya hal ini telah membuat Perum Bulog menjadi korban," kata Sekretaris Perusahaan Perum Bulog Arwakhudin Widiarso pada akhir pekan lalu, seperti dikutip dari Antara.
Widiarso menilai laporan tersebut dibuat tanpa ada fakta sehingga merugikan reputasi perusahaan. "Terutama ketika saat ini perusahaan sedang giat berbenah diri melalui transformasi di semua lini bisnis yang dilakukan," katanya.
Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog Mokhamad Suyamto menjelaskan, perusahaan Tan Long yang diberitakan memberikan penawaran beras sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka.
"Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” kata Suyamto.
Menurutnya, entitas yang bersangkutan pernah mendaftarkan dirinya menjadi salah satu mitra dari Perum Bulog pada kegiatan impor, tetapi tidak pernah memberikan penawaran harga ke Bulog. Oleh karena itu, Suyamto menyayangkan tuduhan mark up impor beras tanpa berdasarkan fakta.
Sementara itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa mengaku menghormati adanya aduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh salah satu pihak, mengenai dugaan mark up impor 2,2 juta ton beras.
"Tentu kita hormati dan hargai pelaporan dari masyarakat tersebut sebagai hak dalam berdemokrasi. Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi oleh KPK juga mesti kita hormati dan dukung sepenuhnya," kata Ketut dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Ketut menyampaikan hal itu menanggapi isu dugaan mark up yang dilaporkan oleh Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan penawaran dari perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group.
Menurut Ketut, hal tersebut sebagai hak bagi setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, ia memastikan Bapanas telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai regulator yang secara teknis tidak masuk ke dalam pelaksanaan importasi. Hal tersebut menjadi kewenangan Perum Bulog.
"Dan Bulog juga sudah mengklarifikasi bahwa terkait perusahaan Vietnam tersebut tidak pernah memberikan penawaran harga ke Bulog," ujar Ketut.
Ketut mengatakan, pihaknya senantiasa menjalankan tugas mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Badan Pangan Nasional. Pihaknya memastikan menjalankan penugasan bersama Perum Bulog dan ID Food untuk menyokong kebutuhan pangan masyarakat.
"Kami rangkul pula teman-teman swasta dan berbagai asosiasi. Semua guyup bergotong royong dengan satu tujuan, petani sejahtera, pedagang untung, masyarakat tersenyum," kata Ketut.