Alasan Kemendag Belum Merevisi Permendag yang Picu Banjir Produk Impor
Kementerian Perdagangan belum berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut kini dituding sebagai penyebab banjir produk impor, terutama tekstil dan produk tekstil (TPT), di Indonesia.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan Permendag itu telah melalui revisi empat kali. Revisi yang kelima akan menegaskan preseden buruk di kantornya.
"Pengusaha sering mengaku bingung akibat banyak sekali perubahan dari Kementerian Perdagangan. Posisi saat ini, kami tidak ingin aturan ini diganti," katanya di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (15/7).
Awalnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeluarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Semangat aturan ini adalah pengendalian pemeriksaan barang impor di perbatasan, penambahan barang bebas bea masuk milik pekerja migran Indonesia (PMI), dan pengendalian impor melalui pertimbangan teknis (Pertek).
Aturan itu pertama kali direvisi oleh Permendag Nomor 3 Tahun 2024 pada Maret 2024. Inti perubahannya adalah melonggarkan beberapa komoditas, seperti bahan baku industri serat dan bahan baku industri tepung terigu.
Selang sebulan, muncul revisi lagi melalui Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Beleid tersebut intinya membuat semua barang milik PMI bebas bea masuk dengan nilai US$ 500 yang terbagi dalam tiga kali per tahun.
Setelah 17 hari kemudian, terbit Permendag Nomor 8 Tahun 2024 lantaran 26 ribu kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak. Revisi terbesar dalam aturan tersebut adalah penghapusan Pertek dalam mayoritas komoditas.
Sebagian pengusaha menilai Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi akar gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa industri. Salah satunya industri tekstil. Kementerian Perindustrian mendata lebih dari 11 ribu tenaga kerja di industri tekstil terkena PHK pada Mei hingga Juni 2024.
Bara mengatakan banjirnya produk impor dari kontainer tersebut telah mematikan industri yang memproduksi produk yang sama di dalam negeri. Alih-alih merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Bara berencana untuk menerbitkan aturan lain.
"Mengenai masalah banjirnya barang-barang impor secara deras, kami punya dua instrumen, yaitu menggunakan bea masuk safeguard dan bea masuk anti dumping," katanya.