Pemerintah Godok Insentif agar Harga Tiket Pesawat ke Indonesia Timur Turun

Andi M. Arief
23 Juli 2024, 19:43
harga tiket pesawat, tiket pesawat
Ditjen Hubud Kementerian Perhubungan
Ilustrasi. Setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi Tarif Batas Atas (TBA) atau tidak di bawah Tarif Batas Bawah (TBB) beserta ketentuan tarif lainnya seperti Fuel Surcharge (FS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ditjen hubud berikan sanksi administratif p
Button AI Summarize

Kementerian Perhubungan sedang membahas insentif untuk meningkatkan populasi pesawat terbang di dalam negeri. Hal tersebut merupakan bagian dari strategi untuk menekan harga tiket pesawat dan menekan dominasi Lion Air Group ke bagian timur Indonesia.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan rute perjalanan ke bagian timur Indonesia tidak didominasi oleh Lion Air Group. Namun, Adita mengakui besarnya jumlah armada Lion Air Group dibandingkan maskapai lain yang beroperasi di sana menimbulkan kesan dominasi.

"Saat ini masih terus dibahas insentif untuk mendorong percepatan reaktivasi pesawat oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomain," kata Adita kepada Katadata.co.id, Selasa (27/7).

Adita menyampaikan, insentif yang telah diberikan pemerintah sejauh ini adalah penghapusan suku cadang pesawat dalam daftar Larangan Impor Terbatas. Menurutnya, kebijakan tersebut mempercepat pengadaan suku cadang pesawat di dalam negeri dan memicu penambahan armada pesawat oleh maskapai.

Walau demikian,  penambahan jumlah pesawat di bagian timur Indonesia tidak akan  membuat harga tiket ke sana lebih murah dibandingkan ke luar negeri. Ini karena harga tiket ke luar negeri, menurut Adita, akan sangat dipengaruhi permintaan pasar.

Ia menjelaskan, harga tiket pesawat ke luar negeri dapat melebihi harga Tarif Batas Atas saat musim liburan. Namun, tiket pesawat ke luar negeri dapat sangat murah saat low season untuk mengisi kursi kosong.

Traveloka mendata, harga tiket Pelita Air dengan rute Jakarta-Padang mencapai Rp 1,33 juta per kursi pada 13 Juli 2024. Pada periode yang sama, harga tiket Jakarta-Singapura yang disediakan Batik Air hanya Rp 1,02 juta per kursi.

"Sejak 2019 tidak ada perubahan aturan TBA untuk rute dalam negeri. Maskapai dilarang menetapkan tarif di atas TBA ataupun di bawah Tarif Batas Bawah," ujarnya

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra menunjukkan harga tiket pesawat rute domestik lebih murah dari rute internasional. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena emiten maskapai berkode GIAA ini menaati aturan TBA.

Irfan menunjukkan, harga tiket kelas ekonomi GIAA rute Jakarta-Padang senilai Rp 1,97 juta per kursi pada 13 Juli 2024. Angka tersebut lebih rendah 45,39% dari harga tiket rute Jakarta-Singapura senilai Rp 3,61 juta.

"Habis mau bagaimana lagi? Biaya produksi memang naik, tapi masa kami langgar aturan TBA. Maka dari itu, kami minta pemerintah menaikkan TBA," kata Irfan kepada Katadata.co.id, Senin (15/7).

Irfan menekankan pihaknya tidak akan menyajikan harga tiket perjalanan internasional lebih rendah dari perjalanan domestik. "Maka dari itu, pemerintah sebaiknya tidak membiarkan maskapai yang menjual tiket pesawat di atas kebijakan TBA," ujar irvan lagi.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...