Kronologi Masalah 26 Ribu Kontainer, Disebut Kemenperin Bikin Manufaktur Jeblok
Kementerian Perindustrian menyebut 26.415 kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan dan kini telah dilepaskan Bea Cukai dapat berdampak pada industri manufaktur. Kememperin menilai Bea Cukai tak transparan soal isi puluhan ribu kontainer tersebut.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan ada alasan dibalik tuduhan pihaknya bahwa Bea Cukai tak transparan. Semua berawal dari balasan surat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kepada Kemenperin pada 17 Juli.
Menurut Febri, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya mengirimkan surat permohonan data muatan 26.415 kontainer. Puluhan ribu kontainer tersebut disebut tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Pelabuhan Belawan pada Mei 2024.
Tak lama setelahnya, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu pun menyampaikan surat balasan mengenai isi dari 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan. Namun, daftar dari isi kontainer yang disebutkan itu tidak sesuai dengan permintaan Kemperin. Padahal, menurut dia, data tersebut dinilai sangat diperlukan dalam merumuskan mitigasi yang akan dilakukan Kemenperin.
Menurut Kemenperin, Bea dan Cukai hanya mengelompokan isi dari kontainer tersebut berdasarkan kelompok barang delapan digit HS code. Setelah dianalisis, menurut Febri, kepastian jumlah kontainer yang tertahan justru berubah.
“Pada 16 Mei 2024, Pak Menteri Perindustrian juga bertanya ke Dirjen Bea dan Cukai mengenai jumlah kontainer yang tertahan di pelabuhan. Pak Askolani menjawab, kontainer yang tertahan di pelabuhan hanya sekitar 4 ribu kontainer,” kata Febri saat ditemui di Gedung Kemenperin, Rabu (7/8).
Namun tak lama setelah itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan konferensi pers pada 18 Mei 2014. Hanya berselang dua hari, data jumlah kontainer yang tertahan berubah dari 4 ribu kontainer menjadi 26.415 kontainer.
“Pertanyannya kenapa dalam dua malam kontainer yang tertahan melonjak? Kami meragukan perhitungan angka 26.415 tersebut apakah benar-benar ada kontainernya?” ujar Febri.
Febri juga menyebut surat tersebut hanya menyajikan data isi kontainer berdasarkan 10 besar bahan baku, 10 besar barang konsumsi, dan 10 besar barang modal sebanyak 2.416 kontainer. Ditjen Bea dan Cukai baru menjelaskan terkait muatan 12.994 kontainer atau 49,19% total data yang seharusnya yakni 26.415 kontainer.
“Kami kemarin menyampaikan ada data yang disembunyikan, kenapa hanya dibuat berdasarkan 10 besar kelompok terbesar? Sisanya, isi 13.421 kontainer tidak dijelaskan dengan baik,” ujar Febri.
Febri mengatakan, Kemenperin membutuhkan data detail lengkap dengan HS Code 8. “Inilah pentingnya pengendalian importasi khususnya untuk produk-produk yang termasuk HS bahan baku,” kata Febri.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani sebelumnya memastikan Bea Cukai juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait 26 ribu kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Selain itu, Bea Cukai juga sudah menginformasikan isi 26 ribu tersebut ke Kementerian Perindustrian. Dia menegaskan, bahwa Bea dan Cukai sudah memusnahkan barang ilegal yang ada di dalam kontainer.
"Jadi kontainer itu kita assess bersama sesuai ketentuan, barang boleh masuk diperiksa oleh surveyor. Kalau nggak ada SNI larangan dan pembatasan (lartas). Dia akan di reject surveyor," ujar Askolani di Jakarta, Rabu (31/7).
Askolani menambahkan, barang-barang yang ada kontainer tersebut juga udah berdasarkan pemeriksaan dan izin persetujuan impor. Begitu juga dengan pertimbangan teknis.
"Jadi semua screening oleh person in charge (PIC), kalau semua sudah clear and clean, baru bisa mana yang bisa lewat, mana yang kemudian kita suruh re-ekspor, mana yang kemudian kita musnahkan," kata Askolani.
Aturan untuk Melepas Kontainer Rampung dalam Sehari
Kabar 26 ribu kontainer yang menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak sempat membuat Presiden Joko Widodo “naik pitam”. Dalam rapat di Istana Negara pada Jumat (17/5), Jokowi memerintahkan untuk kembali merevisi peraturan menteri perdagangan atau Permendag impor yang telah diubah beberapa kali.
Peraturan menteri perdagangan baru soal impor ditetapkan dan diundangkan pun diundangkan hari yang sama saat rapat digelar. Beleid ini memuat relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan impor seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga, tas, hingga katup. Sehari setelahnya atau Sabtu (18/5),
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menggelar konferensi pers di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok. Airlangga mengumumkan relaksasi impor dan arahan Jokowi untuk menyelesaikan masalah tumpukan kontainer.
Meski ini adalah revisi ketiga dari aturan impor dalam enam bulan terakhir, polemik belum berakhir. Ada protes keras dari industri tekstil. Aturan ini dituding dapat memperparah kondisi industri yang tengah mengalami badai pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Protes tak hanya disuarakan pengusaha, tetapi juga buruh yang khawatir terhadap nasibnya. Aksi demonstrasi digelar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia pada 3 Juli 2024 dan kembali dijadwalkan hari ini, Rabu (18/7). Mereka menuntut aturan relaksasi impor dicabut karena khawatir dapat memicu badai PHK lanjutan.