Malaysia Selidiki Bea Masuk Anti-dumping Impor Plastik PET dari RI dan Cina
Kementerian Perdagangan Malaysia dipastikan sudah memulai penyelidikan bea masuk anti-dumping atas impor plastik polietilena tereftalat atau PET yang berasal dari Indonesia dan Cina.
Kementerian Perdagangan Malaysia menyatakan penyelidikan tersebut dimulai setelah menerima petisi oleh produsen dalam negeri pada 10 Juli 2024.
Dalam petisi tersebut, pemohon menuduh impor plastik PET dari Indonesia dan Cina dijual dengan harga yang jauh lebih rendah. Khususnya jika dibandingkan dengan harga jual dalam negeri di negara asal.
Petisi tersebut juga menyebutkan impor yang didumping dari Indonesia dan Cina telah meningkat dalam hal kuantitas absolut. Hal tersebut dinilai menyebabkan kerugian material bagi pemohon dalam petisi tersebut.
Kementerian Perdagangan Malaysia mengatakan temuan awal akan dibuat dalam waktu 120 hari sejak dimulainya penyelidikan. Hanya saja, Kementerian Perdagangan Malaysia tidak menyebutkan waktu penyelidikan dimulai.
"Jika penentuan awal bersifat positif, pemerintah akan mengenakan bea anti-dumping sementara pada tingkat yang diperlukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi industri dalam negeri," tulis pernyataan Kementerian Perdagangan Malaysia, Dikutip dari The Star, Senin (12/8).
Secara terpisah, Kementerian Perdagangan Malaysia juga mengumumkan peninjauan administratif terhadap bea masuk anti-dumping atas impor kawat baja pilin untuk beton prategang yang berasal atau dari Cina.
Malaysia telah mengenakan bea masuk anti-dumping atas barang-barang tersebut berkisar antara 2,09% hingga 21,72% yang berlaku selama lima tahun sejak Desember 2021.
Akhir pekan lalu, Kementerian Perdagangan Malaysia juga sudah menerima permintaan peninjauan dari produsen dalam negeri terkait margin dumping barang dagangan impor telah berubah secara substansial, sesuai dengan peraturan anti-dumping setempat.