Menperin: Banyak Perusahaan Besar Komitmen Gunakan Energi Bersih untuk Pabrik
Kementerian Perindustrian mengantongi komitmen dari perusahaan-perusahaan besar untuk melakukan investasi energi baru terbarukan atau EBT sebagai sumber listrik di pabrik mereka. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan hal ini untuk mendukung tercapainya emisi nol bersih atau net zero emission untuk sektor manufaktur pada 2050.
Agus menyebut, salah satu sumber energi yang dipertimbangkan dalam investasi perusahaan adalah solar panel. Guna memuluskan rencana investasi ini, Agus mengatakan perlu kesesuaian regulasi. “Kami berharap ada regulasi yang lebih fleksibel berkaitan dengan penggunaan listrik pada proses produksi di pabrik-pabrik,” kata Agus saat ditemui di Jakarta pada Kamis (19/9).
Selain membahas fleksibilitas regulasi, Agus juga menyebut terdapat dua tantangan yang dihadapi untuk mewujudkan industri hijau yakni pendanaan dan aspek teknologi. Menurut dia, transformasi menuju industri hijau dapat terwujud apabila ada akses pendanaan yang cukup. Adapun terpenuhinya akses pendanaan ini akan memudahkan proses pembelian teknologi bagi masing-masing industri.
Agus menyampaikan, pihaknya kini juga tengah menyiapkan ekosistem industri hijau. Konsep ini diberi nama Green Industry Service Company (GISCO). Agus menyebut, konsep ini adalah jalan keluar yang ditawarkan Kemenperin terhadap masalah akses pendanaan yang selama ini dihadapi perusahaan. Ini karena investasi menuju industri hijau menelan biaya yang mahal.
“Saya tidak mau transformasi menuju industri hijau ini dianggap sebagai pengeluaraan, termasuk pengadaan dari teknologinya. Harus kita anggap sebagai investasi yang berkelanjutan dan jangka panjang,” ujarnya.
Kemenperin mendorong perusahaan manufaktur di Indonesia untuk menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya. Hal ini untuk mendorong proses industri yang lebih efisien dan efektif.
Dengan strategi tersebut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi berharap, adanya penyelarasan pembangunan industri dengan kelestarian pada fungsi-fungsi lingkungan hidup.
"Industri hijau memberikan banyak manfaat diantaranya dapat mengurangi biaya operasi termasuk penghematan energi dan air, menghemat sumber daya alam yang terbatas," kata Andi dalam keterangan resmi dikutip Senin (4/2).
Selain itu, kata Andi, dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem. Kemudian dapat mendorong pengembangan teknologi yang ramah lingkungan.
Sementara untuk mengatur pemanfaatan sumber daya energi, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.