Pengumuman UMP 2025 Bulan Depan, Dewan Pengupahan Usul Ada Perubahan Hitungan
Dewan Pengupahan Nasional merekomendasikan penyesuian besaran indeks tertentu atau alfa dalam formula perhitungan Upah Minumum Provinsi atau UMP 2025. Kenaikan UMP sesuai aturan saat ini dihitung dengan rumus alfa dikalikan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, mengatakan, masih ada perdebatan antara pengusaha dan buruh terkait besaran alfa yang menjadi formula perhitungan UMP 2025 ini. Pengusaha meminta agar besaran alfa paling tinggi 0,3, sedangkan buruh besaran alfa diubah menjadi 1. Namun, putusan sudah diambil oleh Dewan Pengupahan Nasional dan telah direkomendasikan kepada pemerintah.
“Dewan Pengupahan Nasional sudah usulkan, untuk upah tahun depan alfanya bisa dilonggarkan. Namun untuk putusannya, nanti masih menunggu,” kata Indah saat ditemui di Kemnaker pada Selasa (22/10).
Formulasi perhitungan UMP saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Dalam PP tersebut, diatur besaran alfa yakni 0,1 hingga 0,3. Sejauh ini, menurut Indah, belum ada rencana untuk merevisi PP tersebut. Namun, hal ini masih perlu dibahas oleh Menteri Ketenagakerjaan Yessierli yang baru dilantik oleh pada Senin (21/10).
Indah menjelaskan, UMP 2025 harus diumumkan oleh seluruh pemerintah provinsi paling lambat 21 November. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK, harus diumumkan pemerintah kabupaten/kota paling lambat 30 November. "Naik atau tidak nanti kita lihat juga data BPS yang akan kami terima 6 November," kata dia.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI sebelumnya memperkirakan besaran kenaikan UMP pada tahun depan tak akan berbeda dengan tahun ini jika masih menggunakan mekanisme perhitungan yang sama.
Rata-rata kenaikan upah minimum tahun ini hanya mencapai 1,58%. Presiden KSPI Said Iqbal mencatat asumsi makro ekonomi tahun depan tidak jauh berbeda dengan tahun ini, yakni inflasi sekitar 2,5% dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5%. Karena itu, Said menduga kenaikan upah minimum 2025 akan sama dengan tahun ini, yakni 1,58%.
"Kami mendengar Menteri Ketenagakerjaan pemerintahan selanjutnya yang tidak mewakili representasi buruh akan menaikkan upah minimum buruh di bawah inflasi lagi pada tahun depan," kata Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/10).
Said menilai penyebab rendahnya kenaikan upah minimum tahun depan adalah rumus yang dipakai dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Rumus tersebut adalah inflasi yang ditambah dari hasil penggalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa.
Alfa yang ditentukan dalam PP No. 51 Tahun 2023 terbatas pada 0,1 sampai 0,3. Oleh karena itu, Said mendorong agar rentang alfa dalam rumus tersebut direvisi menjadi 1,0 sampai 1,2.
Said mengatakan, perubahan alfa menjadi 1,0 sampai 1,2 bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Dengan demikian, Said berargumen revisi tersebut akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% atau sesuai dengan target presiden terpilih Prabowo Subianto.
Ia menilai kota-kota besar dapat menggunakan alfa sebesar 1,0. itu, alfa 1,2 dapat diterapkan pada kota-kota tier dua maupun tiga untuk memperkecil disparitas pendapatan di sebuah wilayah. "Usulan buruh jelas, alfa dalam PP No. 51 Tahun 2023 diubah menjadi 1,0 sampai 1,2 hingga putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan agar Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 diubah lagi," katanya.
Serikat buruh ini pun meminta agar UMP 2025 naik sebesar 8% hingga 10%. Mereka bahkan mengancam akan menggelar mogok nasional pada bulan depan jika tuntutan tak dipenuhi.
Di sisi lain, pengusaha melihat kenaikan UMP tahun depan seharusnya tak melebihi 4%. Wakil Ketua Apindo Bob Azam menekankan, kondisi perekonomian yang tengah sulit terlihat dari deflasi yang dialami Indonesia selama lima bulan terakhir.
“Mestinya angkanya tidak sebesar itu, karena inflasi hanya sekitar 2% yang menunjukkan dunia usaha dalam kondisi lesu dan terjadi PHK di mana-mana,” kata Bob saat dihubungi Katadata.co.id pada Jumat (18/10).
Ia menilai jika buruh ingin kenaikan upah lebih tinggi mereka dapat bernegosiasi masing-masing menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.