Profil PT PPI, yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Perdagangan 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015–2016 berinisial CS sebagai tersangka korupsi impor gula pada 2015-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan, keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula. Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10).
Menurut dia, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih berdasarkan aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Qohar melanjutkan, impor gula yang dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait.
“Serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.
Bagaimana Keterlibatan PT PPI?
Qohar menjelaskan, untuk mengatasi kekurangan gula, impor seharusnya dilakukan terhadap gula kristal putih alih-alih gula kristal mentah yang perlu diolah perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi. Adapun CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula dan mengolah gula mentah tersebut menjadi kristal putih.
Menurut dia, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp13.000.
“PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram,” katanya.
Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp 400 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Selanjutnya untuk kebutuhan penyelidikan, Tom Lembong dan CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Profil PT PPI, Anak Usaha Holding BUMN Pangan ID Food
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia adalah sebagai perusahaan perdagangan dan logistik yang melayani ekosistem pangan. PPI semula adalah BUMN tetapi sejak 2022 menjadi anak usaha ID Food, sebelumnya PT Rajawali Nusantara Indonesia setelah saham pemerintah diinbrengkan kepada holding tersebut.
PT PPI memiliki tugas untuk mendukung program pemerintah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan melalui pelaksanaan kegiatan supply chain end to end dari hulu ke hilir yang lebih efisien, peran sebagai sales agent dan off-taker pangan, gateway ekspor dan key account holder untuk kegiatan trading dari anggota holding BUMN pangan.
Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 3 Tahun 2021, PPI menjalankan usaha di bidang pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan perdagangan Besar. Berikut cakupan kegiatan usaha yang dijalankam perseroan:
- Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan dan Kegiatan YBDI
- Perikanan
- Pertambangan Batu Bara dan Lignit
- Industri Makanan
- Industri Minuman
- Industri Bahan Kimia dan Barang Dari Bahan Kimia
- Treatmen Air Limbah
- Pengumpulan, Treatmen dan Pembuangan Limbah dan Sampah serta Aktivitas Pemulihan Material
- Aktivitas Remidiasi dan Pengelolaan Limbah dan Sampah Lainnya
- Konstruksi Bangunan Sipil
- Perdagangan, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
- Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan Sepeda Motor
- Pergudangan dan Aktivitas Penunjang Angkutan
- Penyediaan Akomodasi
- Penyediaan Makanan dan Minuman
- Aktivitas Pemrogaman, Konsultasi Komputer dan Kegiatan YBDI
- Aktivitas Jasa Informasi
- Real Estate
- Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen
- Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
- Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor, dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya.