Menaker Yassierli Optimistis Formula Baru UMP 2025 Terbit Pekan Ini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku sedang menggodok formula kenaikan upah minimum 2025 pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada uji materi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pembuatan formula tersebut dilakukan dalam Lembaga Kerja Sama atau LKS Tripartit.
"Kemarin siang kami, unsur LKS Tripartit, sudah bertemu dan kami sudah menangkap aspirasi buruh dan pengusaha. Kami optimistis formula upah minimum tahun depan terbentuk dalam waktu sepekan," kata Yassierli kepada Katadata.co.id, Selasa (5/11).
LKS Tripartit terdiri dari tiga unsur, yakni buruh, pengusaha, dan pemerintah. Forum tersebut umumnya membahas jalan keluar masalah ketenagakerjaan dengan cara musyawarah.
Formula penyesuaian upah minimum sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Rumus penetapan upah adalah inflasi yang ditambah dari hasil penggalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa. Adapun rentang alfa yang tercantum dalam PP No. 51 Tahun 2023 adalah 0,1 sampai 0,3.
PP No. 51 Tahun 2023 adalah aturan turunan dari Pasal 88D UU Cipta Kerja. Adapun Mahkamah Konstitusi menetapkan Pasal 88D menjadi salah satu dari 21 pasal yang ditetapkan tidak berkekuatan hukum sejak pekan lalu, Kamis (31/10). Yassierli menyampaikan penggodokan formula baru oleh LKS Tripartit merupakan solusi atas putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Yassierli langkah tersebut sesuai dengan mekanisme yang tersedia terkait penghitungan upah minimum. Adapun Pasal 88D UU Cipta Kerja dapat kembali mengikat secara hukum selama memiliki makna mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, pekerja, dan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menilai formula baru penghitungan upah minimum dapat terbit dalam waktu sepekan. Sebab, formula tersebut dapat dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang umumnya memiliki proses penerbitan yang lebih sederhana dibandingkan PP maupun UU.
Pada saat yang sama, Said mengatakan pemerintah tetap dapat menggunakan PP no. 51 tahun 2023, namun mengikuti perubahan yang telah ditetapkan hakim konstitusi. Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi menetapkan frasa "indeks tertentu" dalam Pasal 88D UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri memberikan sinyal pemerintah akan mengubah formula dalam PP No. 51 Tahun 2023 pada bulan lalu. Hal tersebut disampaikan setelah rekomendasi alfa dalam Dewan Pengupahan Nasional terpecah.
Indah mengatakan para pengusaha merekomendasikan agar alfa untuk UMP 2025 sesuai dengan PP No. 51 Tahun 2023. Sementara itu, buruh mendorong agar alfa dalam rumus penentuan UMP 2025 adalah antara 0,3 sampai 1,0.
"Sidang Pleno Depenas sudah menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam penetapan Upah Minimum 2025, termasuk melakukan penyesuaian alfa," kata Indah.