Kemenaker Terima Data BPS untuk Kalkulasi UMP 2025, Berapa Kenaikannya?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengaku masih akan mengkaji 22 data ekonomi dari Badan Pusat Statistik untuk menghitung acuan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun depan. Penghitungan UMP berbasis 22 data BPS tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 yang kini sudah tidak berlaku.
Mahkamah Konstitusi memutuskan Pasal 88D Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 inkonstitusional. Alhasil, PP No. 51 Tahun 2023 menjadi tidak berlaku mengingat beleid tersebut merupakan turunan Pasal 88D.
"Data dari BPS tetap diperlukan untuk kajian UMP 2025. Namun formula penghitungan UMP 2024 akan dibahas bersama dengan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional," kata Yassierli kepada Katadata.co.id, Rabu (6/11).
Dalam PP No. 51 Tahun 2023, rumus penetapan upah adalah inflasi yang ditambah dari hasil penggalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa. Adapun rentang alfa yang tercantum dalam PP No. 51 Tahun 2023 adalah 0,1 sampai 0,3.
BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya mencapai 4.95% pada kuartal III 2024, melambat dibandingkan kuartal sebelumnya 5,05%. Pertumbuhan ekonomi secara kumulatif masih mencapai 5,03%.
Sementara itu, inflasi nasional bulan lalu terdata naik 1,71% secara tahunan dibandingkan Oktober 2024, sedangkan secara tahun kalender mencapai 1,91%.
Jika menggunakan hitungan lama yakni pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dengan data terakhir dikalikan alfa, maka kenaikan UMP 2025 hanya mencapai 2,08%.
Yassierli mengaku belum mengetahui apakah penghitungan UMP 2025 masih akan menggunakan variabel alfa atau tidak. "Jawabannya baru ada nanti setelah rapat LKS Tripartit," ujarnya.
LKS Tripartit terdiri dari tiga unsur, yakni buruh, pengusaha, dan pemerintah. Forum tersebut umumnya membahas jalan keluar masalah ketenagakerjaan dengan cara musyawarah.
Yassierli menyampaikan, penggodokan formula baru oleh LKS Tripartit merupakan solusi atas putusan Mahkamah Konstitusi. Sebab, langkah tersebut sesuai dengan mekanisme yang tersedia terkait penghitungan upah minimum.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menilai formula baru penghitungan upah minimum dapat terbit dalam waktu sepekan. Sebab, formula tersebut dapat dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang umumnya memiliki proses penerbitan yang lebih sederhana dibandingkan PP maupun UU.
Pada saat yang sama, Said mengatakan pemerintah tetap dapat menggunakan PP no. 51 tahun 2023, namun mengikuti perubahan yang telah ditetapkan hakim konstitusi. Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi menetapkan frasa "indeks tertentu" dalam Pasal 88D UU Cipta Kerja inkonstitusional.