Alami Persoalan Bahan Baku, Sritex Liburkan 2.500 Pekerja

Andi M. Arief
13 November 2024, 09:41
sritex, tekstil, phk
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pascakeputusan pailit dari Pengadilan Negeri Niaga Semarang, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex memastikan operasional pabrik tekstil tetap berjalan. Namun, perusahaan kini menghadapi persoalan bahan baku.

Pemerintah sudah memberikan izin impor permanen terhadap impor bahan baku tapi pelaksanaannya dipersulit oleh pihak kurator dan pengadilan. Dampaknya, pabriknya saat ini hanya dapat berproduksi untuk tiga minggu ke depan. Sritex terpaksa meliburkan 2.500 tenaga kerjanya. 

"Apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas dalam waktu dekat terkait izin perusahaan dalam mengimpor bahan baku, ancaman pemutusan hubungan kerja ada," kata Presiden Komisaris Utama Sritex Iwan S Lukminto di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (13/11).

Perusahaan juga menghadapi masalah terkait rekening perusahaan yang diblokir pengadilan. Arus kas untuk transaksi impor bahan baku maupun ekspor produk menjadi terganggu.

Iwan berpendapat kurator dan perusahaan memiliki visi yang berbeda. Kurator ingin menyelesaikan proses pailit, sedangkan manajemen fokus pada keberlangsungan operasional pabrik.  "Kurator tampak tidak profesional di situ. Saya melihat mungkin karena kurator masih junior, jadi kualifikasi kurator yang ditugaskan ke kasus kami saya lihat masih kurang," kata 

Manajemen Sritex mengatakan saat ini sekitar 14.112 karyawan,, bersama 50 ribu karyawan dalam Grup Sritex, terdampak keputusan pailit. Selain itu, banyak usaha kecil dan menengah lainnya yang keberlangsungannya bergantung pada aktivitas bisnis Sritex.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...