Wamenaker: Kurator Kasus Sritex Jangan Main-Main, Ini Perintah Presiden
Pemerintah akan melakukan koordinasi dengan kurator kasus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Tujuannya agar perusahaan dapat melakukan impor bahan baku dan ekspor produknya.
Pascakeputusan pailit Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Sritex sulit melakukan ekspor-impor meskipun sudah mendapat izin pemerintah. Penyebabnya, kurator masih melakukan proses penilaian aset perusahaan.
"Kurator jangan main-main, kecuali mereka berani berhadapan dengan puluhan ribu nasib buruh yang bergantung ke Sritex. Ini juga perintah presiden," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer di kantornya, Rabu (13/11).
Ekspor-impor yang dipersulit tersebut membuat bahan baku produksi di pabrik tekstil Sritex minim. Perusahaan terpaksa meliburkan 2.500 karyawannya dan operasional pabrik diperkirakan hanya dapat berlangsung dalam tiga pekan ke depan.
Immanuel mengatakan, langkah koordinasi pemerintah akan melibatkan empat kementerian, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Pengadilan Negeri Semarang telah menetapkan Sritex pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada 21 Oktober lalu. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah strategi terkait putusan kasasi masalah ini.
Upaya tersebut bertujuan agar Sritex, yang memiliki sekitar 50 ribu tenaga kerja, tetap beroperasi dan tidak ada pemutusan hubungan kerja. "Pemerintah sudah siap kalau kasasi ditolak atau diterima," Agus di Gedung DPR, kemarin.
Sritex dinyatakan pailit setelah lalai membayar cicilan utang kepada PT Indo Bharat Raya. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu menyatakan masih memiliki utang dagang senilai Rp 101,31 miliar kepada Indo Bharat.
Jika merujuk pada laporan keuangan konsolidasi Sritex per 30 Juni 2024, nilai kewajiban perusahaan ke Indo Bharat hanya 0,38% dari total liabilitasnya yang mencapai US$ 1,6 miliar atau Rp 25,1 triliun.