Menaker Targetkan Aturan Upah Minimum 2025 Terbit Akhir Bulan Ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan acuan penetapan upah minimum pada akhir bulan ini. Penetapan acuan tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Yassierli mengatakan negosiasi terkait formula upah minimum tahun depan masih berlangsung dengan Dewan Pengupahan Nasional atau Depenas. Walau demikian, seluruh unsur Depenas telah menargetkan negosiasi tersebut menghasilkan formula upah minimum baru pada pekan depan.
"Kami punya target bahwa kami akan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akhir bulan ini untuk bisa acuan bagi gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan upah minimum," kata Yasierli kepada Katadata.co.id, Rabu (20/11).
Depenas terdiri dari tiga unsur, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh. Yassierli mengatakan unsur pengusaha diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia dalam pembahasan upah minimum 2025. Namun Yassierli tidak menjelaskan lebih lanjut perwakilan unsur buruh.
Yassierli mengatakan gubernur dan bupati memiliki waktu sekitar 30 hari untuk menentukan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten setelah penerbitan Permenaker. Sebab, Yassierli tidak mengubah waktu implementasi upah minimum 2025, yakni 1 Januari 2025.
Sosialisasi upah minimum ke perusahaan umumnya berlangsung selama 60 hari. Dengan kata lain, sosialisasi upah minimum pada tahun depan akan berlangsung kurang dari 60 hari.
"Kami ingin mendapatkan satu kesepahaman yang lebih solid terkait formula dan aturan dalam menetapkan upah minimum 2025," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menargetkan acuan upah minimum tahun depan terbit sebelum 21 November 2024.
Indah menjadwalkan para gubernur untuk menetapkan UMP selambatnya pada 21 November 2024. Sedangkan para bupati dan walikota menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 30 November 2024.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penetapan UMP memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja. Saat ini pemerintah tengah menggodok formula UMP yang tepat, baru kemudian menerbitkan Permenaker.
Airlangga sebelumnya menargetkan Permenaker tersebut dapat terbit pada dua pekan lalu. Namun negosiasi di Depenas masih berkutat terkait penentuan formula upah minimum.
Pemerintah memutuskan untuk tetap menggunakan formula upah minimum dalam PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Rumus penetapan upah adalah inflasi yang ditambah dari hasil penggalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa. Adapun rentang alfa yang tercantum dalam PP No. 51 Tahun 2023 adalah 0,1 sampai 0,3.
Sedangkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengusulkan agar alfa diubah menjadi 1,0 sampai 1,2 untuk upah minimum tahun depan. Namun, pengusaha mendorong agar alfa pada upah minimum tahun depan sama dengan PP No. 51 Tahun 2023.
Adapun pemerintah mengajukan alfa untuk industri padat karya adalah 0,2 sampai 0,5. Adapun alfa pada industri padat modal adalah 0,2 sampai 0,8.