Buruh: Aksi Mogok Nasional Tergantung Besaran UMP 2025
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyatakan rencana aksi mogok nasional masih berlanjut. Pelaksanaannya akan bergantung pada besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut pihaknya konsisten menuntut agar pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 8% sampai 10% pada 2025. Dengan demikian, alfa dalam formula penghitungan UMP dalam rentang 1,0 sampai 1,2. "Namun, kami tetap membuka ruang diskusi dengan pemerintah," kata Said kepada Katadata.co.id, Jumat (22/11).
Persoalan alfa dalam formula UMP menjadi perdebatan antara pemerintah, pengusaha, dan buruh. Ditambah lagi, Mahkamah Konstitusi memutuskan Pasal 88D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak berlaku. Dengan demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang mengatur formula upah minimum ikut tidak berlaku.
Pemerintah memutuskan untuk tetap menggunakan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Rumus penetapan upahnya adalah inflasi yang ditambah dari hasil penggalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa. Adapun rentang alfa yang tercantum dalam aturan ini adalah 0,1 sampai 0,3.
Pengusaha mendorong agar alfa pada upah minimum tahun depan sama dengan PP itu. Pemerintah lalu mengajukan alfa untuk industri padat karya adalah 0,2 sampai 0,5. Untuk industri padat modal angkanya di rentang 0,2 sampai 0,8.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pemerintah akan menaikkan upah minimum pada tahun depan tapi belum jelas berapa besarannya. Ia menargetkan acuan penetapan upah minimum akan selesai pada akhir bulan ini. Penetapannya berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Saat ini negosiasi formula UMP 2025 masih berlangsung dengan Dewan Pengupahan Nasional atau Depenas. "Kami punya target akan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akhir bulan ini untuk bisa acuan bagi gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan upah minimum," kata Yassierli kepada Katadata.co.id, Rabu lalu.
Para gubernur dan bupati nantinya memiliki waktu sekitar 30 hari untuk menentukan UMP dan Upah Minimum Kabupaten setelah penerbitan Permenaker. Implementasi upah minimum ini tetap berlaku tepat pada 1 Januari 2025. "Kami ingin mendapatkan satu kesepahaman yang lebih solid terkait formula dan aturan dalam menetapkan upah minimum tahun depan," ujarnya.