Buruh: Upah Minimum Naik 6,5%, Diumumkan Prabowo Sore Ini
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengungkapkan, upah minimum tahun depan akan naik antara 6% sampai 6,5%. Angka tersebut merupakan hasil pertemuan antara Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Presiden Prabowo Subianto hari ini, Jumat (29/11).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, besaran kenaikan upah minimum akan diumumkan Kepala Negara hari ini di Istana Kepresidenan. Menurutnya, kenaikan upah minimum tahun depan hingga 6,5% telah memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha.
"Akan disampaikan oleh presiden hari ini bahwa kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6% sampai 6,5%," kepada Katadata.co.id, Jumat (29/11).
Formula yang digunakan dalam menghitung upah minimum masih serupa Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Formula tersebut adalah inflasi ditambah perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa. Alfa yang ditentukan PP Pengupahan adalah antara 0,1 sampai 0,3. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membuat rumusan alfa berubah.
MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh. Sedangkan PP Nomor 51 Tahun 2023, hanya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata median upah, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya.
Pengusaha mengajukan agar alfa tidak berubah dari 0,1 sampai 0,3, sedangkan buruh meminta alfa sebesar 1,0 sampai 1,2. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal sebelumnya menyampaikan, upah minimum tahun depan akhirnya memutuskan menggunakan alfa sebesar 0,9.
Besaran upah minimum yang diterbitkan pemerintah pusat akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Angka UMP akan sama atau lebih besar dari acuan upah minimum pemerintah pusat, sedangkan UMK akan sama atau lebih besar dari UMP.
Mahkamah Konstitusi telah mewajibkan pemerintah untuk kembali menerapkan Upah Minimum Sektoral atau UMSK pada tahun depan. Hal tersebut sesuai dengan putusan uji materi UU Cipta Kerja. Said memproyeksikan besaran kenaikan UMSK pada tahun depan mencapai 10% atau sesuai dengan permintaan buruh. Besaran UMSK yang ditentukan pemerintah daerah umumnya lebih besar dari UMP atau UMK.
Mogok Nasional
KSPI sebelumnya menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun depan antara 8% sampai 10%. Upah minimum yang akan diumumkan Presiden Prabowo lebih rendah dari yang diharapkan buruh.
Said sebelumnya menyampaikan, para serikat buruh akan menggelar aksi mogok nasional jika besaran upah minimum tidak mencapai permintaan buruh. Namun, ia masih belum menanggapi apakah mogok nasional akan tetap dilakukan dengan upah minimum tahun depan yang naik antara 6% sampai 6,5%.
"Namun, kami tetap membuka ruang diskusi dengan pemerintah," kata Said kepada Katadata.co.id, Jumat (22/11).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya memastikan UMP 2025 tetap akan berlaku pada 1 Januari, meski peraturan acuan UMP 2025 molor dari jadwal awal pada 7 November 2011. Menaker menjanjikan penerbitan aturan upah minimum akan dilaksanakan pada akhir bulan.
Para gubernur dan bupati nantinya memiliki waktu sekitar 30 hari untuk menentukan UMP dan Upah Minimum Kabupaten setelah penerbitan Permenaker. Implementasi upah minimum ini tetap berlaku tepat pada 1 Januari 2025. "Kami ingin mendapatkan satu kesepahaman yang lebih solid terkait formula dan aturan dalam menetapkan upah minimum tahun depan," ujarnya.