Kalimantan Tengah Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5% Jadi Rp 3,4 Juta

Agustiyanti
9 Desember 2024, 15:34
UMP, UMP Kalteng, UMP 2025
ANTARA FOTO/Auliya Rahman/Ief/tom.
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan bundaran besar di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/11/2023). Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2025 naik 6,5%.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP tahun 2025. UMP Kalimantan Tengah pada 2025 naik Rp 212.050 atau 6,5% dibandingkan tahun ini menjadi Rp 3.473.621

"Penetapan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah melalui sidang penetapan UMP dan UMSP tahun 2025 pada 6 Desember 2024," ujar Pelaksana Tugas Sekda Kalteng Katma F. Dirun seperti dikutip dari Antara, Senin (9/12). 

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tanggal 6 Desember 2024, tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

"Penetapan UMP dan UMSP Kalimantan Tengah tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah," kata dia.

UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. UMSP didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi, dan Dewan Pengupahan Kalimantan Tengah bersepakat mengajukan dua sektor tertentu untuk ditetapkan dalam Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah 2025, yakni:

  1. Upah minimum sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, dan secara khusus sub sektor perkebunan buah kelapa sawit Rp 3.480.000 per bulan
  2. Upah minimum sektor pertambangan dan penggalian Rp3.500.000 per bulan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5%, hampir dua kali lipat dibandingkan kenaikan upah minumum tahun ini sebesar 3,6%. Rata-rata UMP 2025 diproyeksi naik dari Rp 3,11 juta pada tahun ini menjadi Rp 3,31 juta.

Provinsi DKI Jakarta saat ini memiliki upah minimum paling tinggi mencapai Rp 5,07 juta, disusul empat provinsi di Papua mencapai Rp 4,02 juta. Sedangkan UMP paling rendah berada di provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 2,04 juta. 

Jika menggunakan perhitungan kenaikan upah minumum sebesar 6,5%, maka UMP DKI Jakarta akan mencapai sekitar Rp 5,4 juta. Sedangkan UMP Jawa Tengah akan naik menjadi Rp 2,17 juta. 

Berikut proyeksi kenaikan UMP 2025 di 38 provinsi:

NoProvinsiUMP 2024Proyeksi UMP 2025
1DKI Jakarta5.067.3815.396.761
2Papua4.024.2704.285.848
3Papua Selatan4.024.2704.285.848
4Papua Pegunungan4.024.2704.285.848
5Papua Barat Daya4.024.2704.285.848
6Papua Tengah4.024.2704.285.848
7Kep. Bangka Belitung3.640.0003.876.600
8Sulawesi Utara3.545.0003.775.425
9Aceh3.460.6723.685.616
10Sumatera Selatan3.456.8743.681.571
11Sulawesi Selatan3.434.2983.657.527
12Kep. Riau3.402.4923.623.654
13Papua Barat3.393.0003.613.545
14Kalimantan Utara3.361.6533.580.160
15Kalimantan Timur3.360.8583.579.314
16Riau3.294.6253.508.776
17Kalimantan Selatan3.282.8123.496.195
18Kalimantan Tengah3.261.6163.473.621
19Maluku Utara3.200.0003.408.000
20Jambi3.037.1213.234.534
21Gorontalo3.025.1003.221.732
22Maluku2.949.9533.141.700
23Sulawesi Barat2.914.9583.104.430
24Sulawesi Tenggara2.885.9643.073.552
25Bali2.813.6722.996.561
26Sumatera Barat2.811.4492.994.193
27Sumatera Utara2.809.9152.992.559
28Sulawesi Tengah2.736.6982.914.583
29Banten2.727.8122.905.120
30Lampung2.716.4972.893.069
31Kalimantan Barat2.702.6162.878.286
32Bengkulu2.507.0792.670.039
33Nusa Tenggara Barat2.444.0672.602.931
34Nusa Tenggara Timur2.186.8262.328.970
35Jawa Timur2.165.2442.305.985
36DI Yogyakarta2.125.8972.264.080
37Jawa Barat2.057.4952.191.232
38Jawa Tengah2.036.9472.169.349
 Rata-rata UMP3.113.3603.315.728

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...