Cegah PHK, Menperin akan Panggil Kurator Sritex Pekan Depan
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita akan mengundang kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex pada pekan depan. Kedua belah pihak akan membahas langkah-langkah yang akan diambil usai Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi perusahaan tekstil tersebut.
Kemenperin sekaligus ingin memberi masukan kepada kurator agat tidak terjadi pemutusan hubungan kerja alias PHK di Sritex.. "Saya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Agus ditemui di Jakarta, Jumat (20/12).
Selain memastikan agar tidak terjadi PHK, pemerintah berupaya supaya Sritex tetap bisa berproduksi sehingga kontrak perdagangan internasional yang sudah disepakati sebelumnya tetap dapat terpenuhi. "Kami tidak ingin barang-barang yang selama ini diekspor oleh Sritex nanti diisi oleh negara lain," ujarnya.
Manajemen Sritex memutuskan mengajukan peninjauan kembali (PK) usai permohonan kasasi soal putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang ditolak oleh MA.
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan upaya hukum tersebut dilakukan agar dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan. "Tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," katanya.
Iwan mengatakan selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usaha dan tidak melakukan PHK, sesuai permintaan pemerintah.