Utilisasi Naik Akhir Tahun, Industri Keramik Ubah Target Produksi 2025
Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia atau Asaki mendata tingkat kapasitas produksi atau utilisasi industri keramik telah naik menjadi 75% pada November-Desember 2024. Angka tersebut lebih tinggi dari posisi Oktober 2024 yang berada di level 67%.
Ketua Umum Asaki Edy Suyanto menjelaskan peningkatan kapasitas produksi pada akhir tahun disebabkan oleh perpanjangan bea masuk anti dumping dan implementasi standar nasional Indonesia wajib bagi keramik. Banyak perusahaan kini mengubah target rata-rata utilisasi sepanjang 2025 dari 75% menjadi 80%.
Salah satu alasan perubahan target itu adalah program 3 juta rumah yang akan dilaksanakan pemerintah tahun ini. "Program tersebut diasumsikan menciptakan permintaan baru hampir 110 juta meter persegi per tahun atau 15% dari kapasitas terpasang," kata Edy kepada Katadata.co.id, Kamis (2/1).
Ia optimistis sasaran itu akan tercapai setelah Presiden Prabowo Subianto menekankan kenaikan pajak pertambahan nilai alias PPN menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Langkah tersebut akan menjaga daya beli konsumen pada kelas menengah ke bawah.
Dalam pidatoya pada 31 Desember 2024,Prabowo menyebut objek atau produk yang terkena dampak kenaikan PPN 12% di antaranya pesawat jet pribadi, kapal yachts, dan rumah mewah. "Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah," ujar Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Daftar komoditas yang termasuk ke dalam kategori barang mewah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Prabowo menekankan kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penerapan PPN 12% juga telah disepakati bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak 2021.
Kenaikan PPN dilakukan melalui dua tahap, yakni penyesuaian tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025. "Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Prabowo.