Mendag Surati Sri Mulyani, Minta Relaksasi Aturan Agar MinyaKita Tak Mahal
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani, meminta relaksasi aturan wajib pungut BUMN pangan. Aturan ini disinyalir menyebabkan harga MinyaKita di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Budi menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, BUMN Pangan mendapat penugasan untuk menyalurkan MinyaKita.
Namun, dalam proses bisnis antara BUMN dan produsen minyak, ada ketentuan wajib pungut. Wajib pungut merupakan pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang terjadi.
Menurut Budi, aturan wajib pungut menjadi kendala dalam proses penyaluran MinyaKita karena membuat distribusinya sangat panjang.
Adapun usulan relaksasi aturan wajib pungut yang disampaikan kepada Sri Mulyani, menurut Budi, merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan.
"Nanti produsen langsung ke BUMN, ya udah BUMN bisa langsung ke pengecer jadi fungsinya itu D1. Kalau BUMN itu nanti D1, produsen langsung dapat hak ekspor kan, tapi kalau swasta kan harus D2, baru dapat hak ekspor, nah ini untuk memperpendek," kata Budi.
Budi berharap usulan ini segera mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, sehingga penyaluran MinyaKita dapat berjalan dengan lancar.
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola, kini Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan sebelumnya menyampaikan, Kemendag menemukan kesulitan yang dialami BUMN Pangan dalam endistribusian MinyaKita lantaran membutuhkan relaksasi wajib pungut.
"Minggu lalu di awal Januari 2025, Menteri Perdagangan telah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan untuk memohonkan relaksasi wajib pungut BUMN Pangan," ujar Iqbal di Jakarta, Senin (13/1).
Menurut Iqbal, relaksasi wajib pungut BUMN Pangan diyakini dapat membantu dalam stabilisasi harga jual MinyaKita yang sesuai dengan HET, di mana ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Kemendag mencatat rata-rata harga MinyaKita di pasar berada di atas HET, bahkan ada yang menembus Rp 18 ribu per liter.