Apakah HGB Pagar Laut Tangerang Terbit di Era Jokowi?

Andi M. Arief
22 Januari 2025, 06:00
pagar laut, tangerang, HGB
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengatakan, mayoritas Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB di kawasan pagar bambu misterius Kabupaten Tangerang terbit pada 2023 atau di era pemerinatahan Presiden Joko Widodo. Mayoritas SHGB terbit atas nama PT Intan Agung Makmur yang mencapai 243 bidang. 

Total terdapat 263 bidang SHGB yang berada di kawasan pagar laut Tangerang. Selain PT Intan Agung Makmur yang baru berdiri pada 2023, SHGB juga dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan 9 bidang atas nama perorangan. Nusron menyampaikan, pengajuan sebagian bidang SHGB dimulai pada 1982, tetapi sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.

"Kami akan meninjau ulang proses penerbitan SHGB ini karena kami masih punya kewenangan mengingat mayoritas sertifikat ini terbit pada 2023," kata Nusron di kantornya, Senin (20/1).

Nusron menjelaskan, Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2021 menetapkan pemerintah memiliki kewenangan mencabut SHGB dengan umur di bawah 5 tahun. Ia berencana mencabut SHGB di kawasan pagar bambu misterius Tangerang tanpa perintah pengadilan jika terbukti cacat prosedur, cacat material, atau cacat hukum.

Karena itu, Nusron telah berencana meminta kesaksian dari tiga pihak yang bertanggung jawab dalam proses penerbitan SHGB maupun SHM di kawasan pagar bambu misterius. Pihak tersebut adalah Kantor Jasa Surveyor Berlisensi yang digunakan Kantor Tanah Tangerang, Kepala Seksi Pengukuran dan Survei Kantor Tanah Tangerang, dan Kepala Kantor Tanah Tangerang.

Pada saat yang sama, Nusron akan memverifikasi peta kawasan pantai sejak 1982 sampai tahun lalu. Langkah tersebut penting larangan posisi bibir pantai dinilai bergerak dari tahun ke tahun.

"Kami perlu cek mana batas pantai pada 1982 sampai 2024 untuk mengecek apakah lokasi yang dalam peta bidang tanah untuk memastikan jenis sertifikasi tanah yang tepat SHM atau HGB," katanya.

Menurut Nusron, lokasi dari sertifikat-sertifikat HGB dan SHM tersebut berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Lokasi tersebut, menurut dia, sebagaimana benar adanya sesuai dengan Aplikasi Bumi yang ramai menjadi pembicaraan di sosial media.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan sekitar pagar laut perairan Tangerang, Banten, ilegal. Ia mengatakan pagar laut itu tak memiliki perizinan resmi.

Ia menjelaskan, pembangunan di ruang laut harus mendapatkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

"Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi, (sertifikat yang mencakup wilayah laut) itu sudah jelas ilegal," kata Trenggono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1).

Trenggono menduga pemasangan pagar laut untuk membentuk daratan sebagai lahan reklamasi. Kecurigaannya ini muncul karena ada sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit untuk struktur pagar.

Ia mengatakan, pagar laut dibuat secara terstruktur untuk menahan abrasi. Ia menjelaskan, dari menahan abrasi, dasar laut akan berubah menjadi daratan seiring waktu.

"Artinya, pemagaran ini dilakukan tujuannya agar tanahnya itu semakin naik. Semakin lama, semakin naik,” kata Trenggono.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...